Sebanyak 21 Penyakit BPJS ‘Ogah’ Menanggungnya
Jakarta, BANDUNGPOS.ID : BPJS Kesehatan memang dapat digunakan untuk berobat tetapi tidak bisa menanggung semua layanan. Sebab, terdapat sejumlah penyakit yang tidak bisa klaim BPJS Kesehatan oleh para pesertanya. Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Setidaknya terdapat 21 penyakit dalam aturan tersebut yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Sebaiknya peserta mengetahui informasi ini sebelum mengajukan klaim biaya perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja...