Horeee TERBUKA!
Oleh Ridhazia Sistem proporsional terbuka telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya pemilu 2024 bakal lebih berdaulat karena memberi peluang rakyat ikut menentukan siapa bakal calon wakilnya di DPR/DPRD ketimbang mencoblos tanda gambar partai. Telak! Sebelumnya, delapan dari sembilan partai/fraksiDPR menolak Sistem Proporsional Tertutup yang diperjuangkan PDIP sebagaimana permohonan uji materi yang diajukan oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono, beserta lima koleganya ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon meminta MK menyatakan sistem proporsional terbuka sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu dianggap bertentangan dengan konstitusi. Sekaligus meminta hakim konstitusi menyatakan sistem proporsional tertutup yang konstitusional...