Sang Jenderal TIDAK MATI
Oleh Ridhazia Putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Jenderal bintang tiga dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, hanya dihukum seumur hidup. Keputusan MA sudah final. Alias tidak bisa mengajukan upaya hukum. Artinya keputusan hukuman itu akan mewajibkan Ferdi Sambo harus menghabiskan sisa umurnya di dalam jeruji tanpa ada kesempatan untuk bebas. Dalam studi hukum, hukuman seumur hidup lazim dikaitkan dengan pembunuhan berencana atau pembunuhan berat. Antara lain tindakan mengambil nyawa orang lain dengan tujuan dan perencanaan yang disengaja yang sering kali dianggap sebagai kejahatan...