Metro Bandung

Masjid Raya Al Jabbar Dikepung Ratusan PKL

221views

Bandung, BANDUNG POS. ID – Masjid Raya Al Jabbar di Jalan Cimincrang, Kota Bandung, dikepung ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL). Bahkan, zona merah pun mereka terobos untuk gelar dagangannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mencatat, dalam sebulan jumlah PKL di seputaran Masjid Raya Al Jabbar terus bertambah dari 269 PKL kini membengkak jadi 420 lebih.

“Sebulan yang lalu saat kita rapat, ada 269 PKL di sana, sekarang sudah 420 lebih. Artinya ini sudah menjadi masalah yang harus dicarikan solusinya,” kata Ema seusai meninjau Madij Raya Al Jabbar, Jumat (10/2).

Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, masjid merupakan zona merah bagi PKL, selain institusi pemerintah baik sipil, polisi, dan TNI.

“Itu tidak boleh ada PKL, termasuk di perempatan-perempatan jalan dan titik-titik yang sudah di-SK-kan oleh wali kota,” ucapnya.

Ema mengungkapkan, ada beberapa langkah untuk menertibkan pars PKL tersebut. Pertama, menegakkan hukum yang konsisten untuk bloking aktivitas para PKL di zona merah.

“Satpol PP dibantu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) beserta unsur Linmas setempat harus konsisten hadir di lokasi untuk bloking itu. Kita tidak anti ekonomi karena ekonomi bagian daripada judul kita juga di RKPD, tapi tidak dengan kebebasan seperti ini,” tegasnya.

Kedua, Pemkot Bandung akan mengusulkan kepada Pemprov Jabar untuk menutup permanen dengan pagar. Sehingga para PKL tidak bisa berjualan di zona tersebut.

“Kalau kita lihat kasat mata begini, usulnya tutup permanen dengan pagar saja supaya nanti tidak ada akses orang beraktivitas di sana selain untuk kegiatan ibadah,” jelasnya.

Menurut Ema, di sekitar Masjid Al Jabar ada lahan 5.000 meter persegi milik seseorang yang dikelola oleh Haji Maman. Lokasi itu bisa menampung sekitar 200 PKL.

Sementara Pemprov Jabar sendiri sebenarnya telah menyediakan fasilitas lahan untuk para PKL di sebelah barat kolam yang bisa menampung 35 PKL.

“Tapi kalau PKL-nya mau bersatu padu, saya pikir di atas 50 sampai 100 PKL itu bisa ditampung. Jadi idealnya ada 100 PKL di wilayah barat, kemudian 200 PKL di lahan milik masyarakat yang sekarang dikelola oleh Haji Maman yang baru jadi 20-30 persen,” ungkapnya.

Namun, untuk lahan milik seseorang tentu ada aturan sewa. Berbeda dengan lahan PKL di sebelah barat yang tidak boleh ada pungutan, karena itu merupakan fasilitas yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

Ema menambahkan, para pengunjung yang membawa makanan untuk botram atau makan bersama di masjid, diharapkan untuk tidak melakukannya di area masjid.

“Masjid hanya untuk ibadah bukan untuk kegiatan yang lain. Nanti kita plotting petugas yang permanen dan ini harus konsisten supaya terjaga tetap kondusif,” imbuhnya.(SR/BP)
Foto Humas Pemkot

Leave a Response