Metro Bandung

PT KAI dan PT Indomarco Hancurkan Bangunan Cagar Budaya Masjid Nurul Ikhlas

PT.KAI dan PT. Indomarco Hancurkan Bangunan Cagar Budaya Masjid Nurul Ikhlas

350views

PT.KAI dan PT. Indomarco Hancurkan Bangunan Cagar Budaya Masjid Nurul Ikhlas

Warganet Michae Asa : Saya  punya buktinya jika tanah di jalan Cihampelas No.149 Bandung , masih berupa Eighendom Verponding yang terkena undang undang P3MB dan PRK5….sedangkan pihak PT. KAI masih berupa permohonan sertifikasi pada BPN. Banyak tanah yang di klaim sepihak kepemilikannya oleh PT. KAI. Jika kalian ingin mempertahankan agar tanah tersebut dibangun kembali mesjid disana, saya siap bantu

Bandung, BANDUNGPOS.ID: Aksi mendesak Walikota Bandung Yana Mulyana agar berani menindak Indomaret dengan menyegel bahkan membongkarnya disampaikan oleh pengunjuk rasa di halaman Indomaret Jl. Cihampelas 149 Bandung, 21 Maret 2023. Sejumlah tokoh hadir dalam aksi tersebut antara lain Advokat senior H. Memet Hakim SH, Tokoh Sunda Andri Kantaprawira S.Ip MM, mantan Ketua APIB DR. Ir. Memet Hakim, Mubaligh DR KH Anton Minardi, SH M.Ag, Youtuber Saiful Zaman, Sekjen FKP2B Ir. H Syafril Sofyan dan tokoh lainnya.

Dalam orasinya para tokoh pada intinya meminta agar Pemkot Bandung bertindak tegas atas pelanggaran hukum yang terjadi di depan mata. Telah merusak dan mencoreng wajah Kota Bandung dengan perilaku sewenang-wenang dan menginjak-injak hukum. Arogansi PT KAI dan sikap menentang PT Indomarco pengelola Indomaret sangat menjengkelkan. Pemerintah Kota Bandung terkesan dipermainkan dan dilecehkan.

Aksi yang diakhiri dengan shalat Dhuhur berjama’ah di tempat dimana dahulunya adalah Masjid Nurul Ikhlas yang telah dihancurkan oleh PT KAI dan PT Indomarco itu cukup tertib namun bersemangat. Tercatat aksi protes ini adalah rangkaian perjuangan untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan kepatuhan hukum. Pernah ada acara aksi para Seniman Bandung dengan melukis kebiadaban PT KAI dan PT Indomarco di Jl Cihampelas 149.

Kang Yana sebagai Walikota Bandung harus berani bertindak membela martabat Pemkot, menghargai aspirasi masyarakat Sunda, serta melindungi Budaya dan Agama. Masjid Cagar Budaya yang dihancurkan bukan persoalan sederhana. Perda Kota Bandung yang diabaikan dan Undang Undang Cagar Budaya yang dilanggar.

Sempurna pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh PT KAI dan Indomaret, yaitu :Pertama, mengusir dan menggusur pihak yang menguasai lahan dengan cara premanisme dan unjuk kekuatan. Semestinya yang berhak melakukan pengosongan adalah lembaga Peradilan. Sengketa kepemilikan dilabrak sepihak dengan aksi paksa PT KAI. Kewenangan eksekusi Pengadilan dilewati.

Kedua, penghancuran Masjid Jami Nurul Ikhlas yang terdaftar di Kemenag dan dilindungi Perda 7 tahun 2018 serta UU No 11 tahun 2010 adalah perbuatan pidana. Penghancur, penyuruh penghancuran dan pihak yang membantu penghancuran patut terkena sanksi pidana baik penjara dan atau denda.

Ketiga, membangun gedung yang kemudian menjadi Indomaret dilakukan tanpa izin IMB/PBG. Upaya yang dilakukan Pemkot untuk menghentikan pembangunan tanpa izin tersebut telah gagal. Pemkot seolah tak berdaya menghadapi “tangan raksasa”. Membangun tanpa izin PBG jelas merupakan pelanggaran hukum.

Keempat, operasi usaha Indomaret juga tidak sah atau ilegal. Berdasarkan PP No 6 tahun 2021 Pasal 6 ayat (4) maka PBG dan Sertifikat Laik Fungsi adalah syarat bagi terbitnya Izin Berusaha. Indomaret tidak memenuhi syarat untuk berusaha, karenanya usaha perusahaan Salim Group ini ilegal.

Kesempurnaan atas pelanggaran hukum PT KAI dan PT Indomarco pemilik Indomaret di Jalan Cihampelas 149 tersebut semestinya menjadi dasar bagi Pemkot Bandung untuk lebih tegas dalam bertindak.

Ayo Kang Yana, segera segel dan bongkar bangunan Indomaret di Jalan Cihampelas 149. Selanjutnya lakukan langkah hukum untuk memberi sanksi pidana atas penghancuran bangunan Cagar Budaya.

Warga Bandung tidak pantas untuk dibodohi dan dinistakan oleh siapapun.

Persoalan sengketa situs cagar budaya di kawasan Cihampelas, Kota Bandung, seolah tak memiliki ujung. Selasa (21/3/2023) kemarin, sejumlah warga melakukan aksi untuk memprotes pembongkaran cagar budaya yang kini telah disulap menjadi minimarket.

Para demonstran menuntut agar cagar budaya dinamakan Masjid Nurul Ikhlas itu agar dapat dibangun kembali seperti semula. Jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, bangunan itu masuk dalam cagar budaya golongan C, atau bangunan yang berusia paling sedikit 50 tahun.

Kepada Bidang Kajian Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Deni Kurniadi menjelaskan, dari 1.770 cagar budaya di Kota Bandung terdapat tiga golongan, yaitu golongan A,B dan C.

Bangunan cagar budaya golongan A dan B merupakan bangunan yang tidak boleh diubah struktur bangunannya, sedangkan golongan C masih bisa dirubah fungsinya.

Namun, perubahan atau perobohan bangunan cagar budaya harus berlandaskan izin dari Disbudpar dan Dinas Ciptabintar selaku pengawas situs cagar budaya Kota Bandung, tegasnya.

Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2010 juga diterangkan bahwa setiap pemilik atau pengelola cagar budaya yang melakukan perombakan atau perubahan struktur bangunan tanpa izin akan dikenakan sanksi, mulai dari hukuman pidana, denda, dan kewajiban untuk mengembalikan struktur bangunan cagar budaya seperti sediakala.

“Jika pemilik ingin menjual atau menyewakan itu dipersilakan, tapi bangunan cagar budayanya harus tetap dipertahankan, jadi sebelum ada perubahan struktur bangunan, mereka harus mendapatkan izin dari dinas ciptabintar, misalkan bangunan diperluas untuk dijadikan cafe itu diperbolehkan dengan syarat struktur bangunan cagar budaya yang asli tidak dihilangkan, dan itu harus berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya,” paparnya.

Adapun bangunan cagar budaya di Cihampelas yang hingga saat ini masih disengketakan, Deni menegaskan bahwa Disbudpar hanya fokus pada nasib bangunan cagar budaya yang telah dihancurkan.

Terkait fungsi awal bangunan, yang diklaim merupakan rumah dinas pegawai PT KAI lalu dialihfungsi menjadi masjid, bukan menjadi urusan Disbudpar,” katanya menegaskan.

“Saat pembuatan Perda pada 2018, bangunan itu sudah difungsikan sebagai masjid, makanya kami mencantumkan bangunan eksistingnya yaitu masjid. Lalu karena setiap pembongkaran cagar budaya itu harus berdasar izin pemerintah, sementara itu untuk Cihampelas kita tidak memberikan rekomendasi, karena pengajuan pun tidak ada, izin pun tidak ada,” katanya.

Dia juga mengaku, telah menempuh upaya untuk menindaklanjuti persoalan pembongkaran cagar budaya ini, seperti pengajuan penyelidikan ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Kemendikbud. Dia menambahkan, saat ini tim Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya dan Polisi Khusus Cagar Budaya juga telah melakukan penyelidikan dan Pemerintah Kota Bandung hanya perlu menunggu hasil dari penyelidikan tersebut.

“Kalau misal hasil penyelidikan itu mengandung unsur pidana maka akan dipidana, tapi kalau hasil penyelidikan itu ch harus dikembalikan ke bentuk semula ya harus dikembalikan, kita tinggal tunggu saja hasilnya,” ujar dia.**(rm/bp)

Leave a Response