Metro Bandung

Penertiban APK Pemilu di Sukajadi persuasif dan Humanis

68views

Bandung, bandungpos.id — Sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, lakukan pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum oleh pihak Peserta Pemilu.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan ditemukan cukup banyak pemasangan APK yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Jenis pelanggarannya antara lain pemasangan APK di tiang listrik/telepon, pohon, dan rambu-rambu lalu lintas. Hal ini terjadi dalam masa Kampanye Pemilu 2024 yang dimulai tanggal 28 November 2023 hingga saat ini.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan prioritas atas laporan atau pengaduan masyarakat, di sebagian wilayah antara lain di kelurahan: Sukagalih, Cipedes, dan Pasteur, telah dilakukan upaya persuasif, dan penertiban atau pembersihan APK dari kawasan.

Penertiban APK dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dan/atau Seksi Trantib Kecamatan Sukajadi berdasarkan Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Sukajadi. Namun, di tempat yang sama, kemudian terpasang kembali APK oleh pihak Peserta Pemilu lainnya.

“Dengan upaya pengawasan yang persuasif dan humanis dengan tetap berkomitmen pada ketentuan peraturan perundang-undangan, diharapkan Pemilu serentak 2024 dapat terwujud dalam suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar,”ungkap Ketua Panwaslu Kec Sukajadi, Yanto Supriyanto.

Leave a Response