Bambang Tri Ditangkap di Hotel Lalu Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama Sugik Nur Rahardja
JAKARTA, BANDUNGPOS.ID - Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono yang baru-baru ini menggugat ijazah palsu Joko Widodo. Bambang Tri ditangkap Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan agama. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan terhadap Bambang dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Bambang dikabarkan ditangkap di Hotel Sofyan Tebet, Kamis (13/10) sekitar Pukul 15.44 WIB. "Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama, info dari Direktur Tindak Pidana Siber," ujarnya saat dikonfirmasi, seoerti dilansir dari CNN Indonesia. Senentara kabar terkini menyebutkan, Polri telah menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan...