archiveDivojis hukuman mati

Nasional

Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Dalih Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi Tidak Miliki Bukti

Jakarta, BANDUNGPOS.ID - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memvonis hukuman mati terdap terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Putusan hukuman mati untuk Ferdy Sambo itu dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua...