Gagal Dipangkas MA, Jabatan Kades Tetap Seperti yang Dulu
Jakarta, BANDUNGPOS.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi pasal 39 UU Desa mengenai masa jabatan Kepala Desa. Dalam gugatan para kades, bahwa jabatan Kepala Desa dapat diubah atau dipangkas, dimana dari sebelumnya selama 6 tahun dan 3 periode diminta dipangkas menjadi 5 tahun dan hanya dua periode. "Permohonan yang diajukan pemohon, berkenaan dengan pengujian Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa tidak diterima. Menolak permohonan tersebut selain dan selebihnya," sampai Ketua MK Anwar Usman,kepada awal media. Diketahui, bahwa Eliadi Hulu yang...