Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Alasan yang Meringankan Terdakwa
Jakarta, BANDUNGPOS.ID -- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2). Eliezer divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 12 tahun penjara. Salah satu faktor yang meringankan hukuman adalah keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah memaafkan Bharada E. "Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, zeperri dikutip CNN...