archiveNegara Melanggar UU Hak Cipta Melalui Perpusnas

Opini

Negara Melanggar UU Hak Cipta Melalui Perpusnas

Oleh Bambang Prakoso SEBELUMNYA -- saya mengucapkan selamat kepada Perpusnas yang telah mengeluarkan beberapa aplikasi perpustakaan, seperti i-perpusnas dan bintang perpusnas. Kita harapkan hal ini dapat meningkatkan minat baca bangsa, namun tidak mematikan penulis kita, dan memunculkan tuntutan hukum dari penulis international, karena Indonesia dituduh sebagai negara pembajak buku. Kepala Perpusnas yth. Saya yakin bahwa perpusnas paham dengan undang-undang No. 19/2002 tentang hak cipta. Dalam UU tersebut dinyatakan, siapapun yang dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan karya pelanggaran hak cipta, dipidana penjara 7 tahun, dan...