Pemerintah Kabupaten Garut Siap Hapus Pegawai Honorer
Garut, BANDUNGPOS.ID; Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. Bahwa pegawai ASN ini terdiri dari PNS dan PPPK. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Drs H Nurdin Yana MH, saat diwawancarai awak media terkait nasib honorer dengan diberlakukannya UU nomor 5 tahun 2014, bahwa honorer dihapus pada tahun 2023. “Menurut Undang Undang nomor 5 2014 tentang ASN, itu kan di tanggal 28 Nopember 2023 (dihapus), artinya bahwa di pemerintah, itu hanya...