archivepermintaan maaf

Nasional

Bharada E Tidak Sampaikan Eksepsi: Saya Tidak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal

JAKARTA, BANDUNGPOS.ID -- Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J dengan menghadirkan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Bharada E hadir di persidangan dikawal petugas kepolisian dan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam sidang tersebut Bharada E tidak mengajukan eksepsi. Namun usai persidangan dia menyampaikan pernyataan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Bharada E diduga melakukan...