Rutilahu dan Bantuan Biaya Hidup untuk Rohimah
Garut, BANDUNGPOS.ID: Bupati Garut Rudy Gunawan ,.SH memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lingkungan Pemdakab Garut untuk melakukan pendampingan pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu). Instruksi Bupati Garut ini tertuang dalam Surat Perintah Tugas dengan Nomor KP.11.01/5165/Kesra. Selain melakukan pendampingan, SKPD dan BUMD juga diperintahkan untuk menggerakkan pemberdayaan masyarakat, dan memberikan pelaporan atas hasil realiasi pembangunan rutilahu kepada Sekretaris Daerah (Sekda) melalui bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra). Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Muksin, Rabu lalu, pendampingan pembangunan rutilahu ini merupakan salah satu program...