Berpeluang Digugat, Gubernur Ridwan Kamil Tetap Terapkan Kebijakan Skala Upah
Bandung, BANDUNGPOS.ID - Keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait Upah Minimum Provinsi dengan menggunakan struktur skala upah mendapatkan apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Meski sempat mendapat penolakan, keputusan yang diterapkan dalam UMP 2022 efek positifnya kini dirasakan kalangan pekerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi, mengatakan, pada 2022, Gubernur Ridwan Kamil melakukan terobosan dalam menetapkan UMP dengan menerapkan struktur skala upah. “Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah) mengapresiasi Pak Gubernur soal struktur skala upah, ini terobosan yang sifatnya mendorong (pada pengusaha),” kata Rahmat Taufik di Kota Bandung,...