archiveUMK

Nasional

Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi 300 Ribuan UMK, Cek Syaratnya

Jakarta, BANDUNGPOS.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahap 2. Fasilitasi ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha ( self declare). Syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SehatiTahap 2 ini, yaitu: 1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal) 2. Skala usaha mikro atau kecil 3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 4. Memiliki outlet dan/atau...