Bandung RayaPolisi

Pemilik Ganja Kering di Kabupaten Bandung Berhasil Diamankan Polresta Bandung

184views

KAB. BANDUNG, BANDUNGPOS. ID – Polresta Bandung melalui Sat Narkoba berhasil mengamankan empat tersangka kasus narkotika jenis ganja selama empat hari berturut-turut, selama bulan Maret 2023.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, sejak 25 hingga 27 Maret 2023 berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja.

“Adapun ungkap kasusnya ada empat kasus yang pertama adalah di mana kami mendapatkan informasi suatu rumah yang menanam tanaman ganja,” kata Kusworo. Selasa (28/3)

“Ada dua pohon tanaman ganja yang sudah dilakukan oleh tersangka selama 8 bulan terakhir,” ujarnya.

Kusworo menambahkan, tersangka UR alias Jegoh (50) delapan bulan terakhir ganja yang ditanamnya telah dua kali panen,  per panennya empat bulan sekali.

“Yang bersangkutan mendapatkan bibit ganja dari rekannya, kemudian ditanam di seputaran rumah,” tuturnya.

“Lokasi ini adalah lokasi yang seharusnya dilakukan persewaan atau tempat resepsi pernikahan. Karena jarang digunakan maka yang bersangkut menabur bibit dan ada dua pohon ganja yang tumbuh,” jelasnya.

Lanjut Kusworo, menurut keterangan dari UR, hasil tanaman ganja yang panen tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

Dalam waktu yang sama, selain mengamankan UR, Sat Narkoba Polresta Bandung juga mengamankan MH, MR dan DS. Ketiganya diamankan lantaran memiliki ganja sebanyak 10 gram sampai 250 gram.

“Sedangkan yang ketiga lainnya adalah yang pertama ini memiliki ganja sebanyak 1 kg yang dibungkus dalam pakaian,” ujar Kusworo.

“Kemudian yang dua lainnya kedapatan memiliki 17 paket ganja kering, dengan per paketnya  10 gram. Dan ditotalkan sekitar 250 gram yang dimiliki oleh dua tersangka,” tegasnya.

“Sehingga mutlak dalam empat hari berturut-turut kami mengamankan empat tersangka,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka UR dijerat Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan MH, MR, DS dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Id/bp)

Leave a Response