Bandung Raya

Pelantikan Pengurus dan Halal Bihalal KKG PAI SD Kecamatan se-Kabupaten Bandung

64views

KAB. BANDUNG, BANDUNGPOS ID.
Pelantikan Pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Bandung priode 2024 – 2027. Dilanjutkan demgan acara halal bihalal dan pembinaan Guru Pendidilkan Agama islam. Yang berlangsung di eMTe Hotel dan Kawasan Hogllamd Resort Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa (7/5).

Kegiatan tersebeut diawali dengan pelantikan pengurus KKG PAI SD dan pemberian sertifikat. Yang dilanjutkan dengan pembinaan dan Ceramah Halal Bilhalal oleh KH. Asep Samsudin, S.Ag., yang juga menjabat sebagai Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.

Dalam ceramahnya KH. Asep Samsudin menjelaskan, makna halal bihalal adalah mencerminkan upaya rekonsiliasi dan memaafkan kesalahan masa lalu, sekaligus memperkuat ikatan komunitas. Halal bihalal tidak hanya menjadi wujud dari silaturahmi tetapi juga sebagai sarana untuk bersyukur kepada Allah SWT setelah sebulan penuh berpuasa.

Salah satu hikmah dalam pelaksanaan halal bihalal seperti yang tengah kita lakukan saat ini. Tujuan halal bihalal dalam arti saling menghalalkan atau saling maaf-memaafkan di antara kita merupakan kegiatan yang perlu untuk terus dilestarikan.

Terkait dengan makna yang terkandung dalam istilah halal bihalal KH. Asep Samsudin menjelaskan sejumlah aspek untuk memahami iatilah halal bihalal, diantaranya;

Aspek pertama dari hukum foqih. Halal yang oleh para ulama dipertentangkan dengan kata haram, apabila diucapkan dalam konteks halal bihalal memberikan pesan bahwa mereka yang melakukannya akan terbebas dari dosa. Dengan demikian, halal bihalal menurut sudut pandang hukum fikih menjadikan sikap yang tadinya haram atau yang tadinya berdosa menjadi halal atau tidak berdosa lagi. Ini tentu baru tercapai apabila persyaratan lain yang ditetapkan oleh hukum dipenuhi oleh pelaku halal bihalal, seperti secara lapang dada saling maaf-memaafkan.

Kedua, dari aspek bahasa atau linguistik. Kata halal dari segi bahasa diambil dari kata halla atau halala yang mempunyai berbagai bentuk dan makna sesuai rangkaian kalimatnya. Makna-makna tersebut antara lain, menyelesaikan masalah atau kesulitan atau meluruskan benang kusut atau mencairkan yang membekukan atau melepaskan ikatan yang membelenggu.

Ketiga, dari sudut pandang Al-Qur’ani. Halal yang dituntut adalah halal yang thayyib, yang baik lagi menyenangkan. Dengan kata lain, Al-Qur’an menuntut agar setiap aktivitas yang dilakukan oleh setiap Muslim merupakan sesuatu yang baik dan menyenangkan bagi semua pihak. Inilah yang menjadi sebab mengapa Al-Qur’an tidak hanya menuntut seseorang untuk memaafkan orang lain, tetapi juga lebih dari itu yakni berbuat baik terhadap orang yang pernah melakukan kesalahannya.

Dari semua penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa halal bihalal menuntut pelaku yang terlibat di dalamnya agar “menyambung hubungan yang putus, mewujudkan keharmonisan dari sebuah konflik, dan berbuat baik secara berkelanjutan”, beber KH. Asep Samsudin yang juga angaota DPRD Jawa Barat. ( ID/bbn)

Leave a Response