Bandung RayaParlemen

Erna Nurhasanah Sebagai Anggota Pengganti Antarwaktu DPRD Kabupaten Bandung

225views

KAB. BANDUNG, BANDUNGPOS. ID – DPRD Kab. Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda peresmian pengambilan sumpah dan janji pengganti antarwaktu. Sidang ke lll dan Rapat ke-l tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Kab. Bandung H Sugianto S.Ag, Selasa (17/4) di Gedung Paripurna DPRD Kab.Bandung, Soreang.

Ketua DPRD Kab. Bandung. Sugianto  menyampaikan rapat sidang dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3048/KPG.19.01/PEM/OTDA tanggal 13 April 2023 perihal penyampaian keputusan Gubernur Jawa Barat tentang pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota DPRD Kab.Bandung.

DPRD Kab.Bandung menfasilitasi pengucapan sumpah dan janji pengganti antarwaktu anggota DPRD Kab. Bandung sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024.

Pelaksanaan sumpah dan janji pengganti antarwaktu anggota DPRD Kab. Bandung Erna Nurhasanah S.Pd, dari Partai Keadilan Sejahtera dilakukan Selasa (18/04) melalui Rapat paripurna DPRD Kab. Bandung.

Erna Nurhasanah diambil sumpah dan janjinya sebagai anggota DPRD Kab. Bandung menggantikan H Irwan Abubakar S.Si, MM, yang diberhentikan jabatannya.

DPRD Kab.Bandung mengucapkan terimakasih kepada Irwan Abubakar atas dedikasi dan sumbangsih tenaga dan pikirannya semasa menjadi anggota DPRD Kab. Bandung.

Dengan telah diambil sumpah dan janjinya, dan sesuai tanggal yang ditetapkan maka Erna Nurhasanah resmi menjadi anggota DPRD dengan gajih pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya .

Seusai pengambilan sumpah dan jabatannya, Erna Nurhasanah pun menerima SK Gubernur Jawa Barat sehingga resmi menjadi anggota DPRD Kab Bandung terhitung 18 April 2023 hingga 2024 nanti. (Id/bp)

Leave a Response