Bupati Garut Tindak Tegas Kepala Sekolah Lakukan Pungli Pada PPDB- 2023
Bupati Garut Tindak Tegas Kepala Sekolah Lakukan Pungli Pada PPDB- 2023
Garut, BANDUNGPOS.ID: Bupati Garut,Rudy Gunawan, berjanji tindak tegas dan memberikan sanksi berat jika kedapatan Kepala Sekolah melakukan pungutan liar (Pungli) pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB-2023). Penegasan tidak boleh ada pungli dalam PPDB tingkat, SD,SMP, dan SMA itu disampaikan Bupati Garut di ruang pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut,kemarin.
Rudy Gunawan mengancam akan mengeluarkan Kepala Sekolah yang melakukan pungutan saat pelaksanaan PPDB. Siapapun, pihak sekolah termasuk Komite sekalipun tidak diperbolehkan melakukan pungutan, tegas Rudy.
“Meski yang melakukan pungutan komite, namun tetap saja yang akan disanksi berat kepala sekolahnya,” tambah Rudy Gunawan. Orang nomor satu di Kabupaten Garut itu, menjamin siswa yang dinilai kurang mampu dalam PPDB, untuk membeli seragam melalui Corporate Sosial Responsibility (CSR).
“Kami akan menyediakan dari CSR, bagi yang kurang mampu, namun pintar saat ingin masuk sekolah,” tegasnya.
Bupati Garut menjelaskan, mekanismenya nanti kordinator wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan menyampaikanya ke pihak Dinas Pendidikan. “Jangan takut bagi yang tidak mampu saya bertanggung jawab, atau datang langsung ke Pendopo,” ucapnya.
Sejauh ini Bupati Rudy telah menunjuk Staf Ahli Bupati, Muksin menjadi Liasion Oficer (LO) antara Bupati dengan dinas teknis. Selain itu, pihaknya telah membentuk tim khusus jika nanti ditemukan ada perbuatan curang dalam PPDB, mulai jenjang SD dan SMP di Kabupaten Garut.
“Kami tidak segan-segan mengganti kepala sekolahnya jika ada pelanggaran, meski dilakukan oleh Komite,” tegasnya. Dengan dalih apapun, Rudy menegaskan tidak boleh ada pungutan apapun terhadap siswa dalam pelaksanaan PPDB.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Ade Manadin menyatakan pihaknya berempati, dan akan membuat gerakan moral bagi siswa Yatim- Piatu.
“Jangan sampai ada yang menjadi korban, karena ada penghalang tidak punya biaya, misalnya ingin masuk SMP 1 atau 2,” katanya.
Sementara itu, untuk jenjang SMA/SMK, Bupati Garut mengaku tidak memiliki kewenangan, karena sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ** ( RM/BNN)





