Oleh Pipit Nur Aisyah
PERINGATAN May Day tiap 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional menjadi aksi yang tidak pernah dilewatkan kaum buruh dalam menyuarakan aspirasi. Hanya saja, apa yang mereka suarakan tidak pernah didengar, sehingga kaum buruh saat ini masih jauh dari kata sejahtera.
Tolak ukur tingkat kesejahteraan para pekerja buruh tidak hanya bergantung pada aspek upah. Namun, dapat pula dilihat dari aspek kesehatan, pendidikan yang layak, hingga sarana transportasi yang menunjang aktivitas para pekerja.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, kaum buruh aktif menyuarakan sejumlah tuntutan serta harapan bagi kesejahteraan diri mereka. Para buruh memberikan reaksi terhadap lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2023 terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai Cipta Kerja.
Lahirnya UU baru ini justru mengarah pada kapitalisme sehingga bertolak belakang dengan konsep ekonomi sosial. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha kapitalisme dibanding kepada kaum pekerja.
Di satu sisi, pemerintah beranggapan bahwa peraturan ini dibuat guna mengatasi permasalahan pengangguran yang ada di Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah cenderung mendahulukan penciptaan kerja dibandingkan dengan pekerjaan yang layak.
Kelayakan suatu pekerjaan juga dapat berpengaruh terhadap kesejahteraan kaum buruh. Oleh sebab itu, pemerintah harus memenuhi serta mengakui hak-hak kaum buruh. Pemerintah dituntut untuk segera menyelesaikan persoalan terkait kesejahteraan kaum buruh yang sampai detik ini belum terlaksana dengan baik
Sejatinya, peringatan May day dapat dijadikan sebagai sarana bagi pemerintah serta para pengusaha untuk berdiskusi dalam memecahkan permasalahan kaum buruh. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk membentuk hubungan dinamis demi tercapainya kesejahteraan kaum buruh. *
- Pipit Nur Aisyah , mahasiswa Prodi Jurnalistik Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, bermukim di Kabupaten Garut, Jawa Barat.



