
Bandung, bandungpos.id — Penuhi perlindungan dan hak penyandang disabilitas serta lansia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Komunitas Dilans Indonesia masifkan inklusi di Kota Bandung. di Artotel Braga, Sabtu (2/12/2023).
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan, kebijakan ramah disabilitas di Kota Bandung telah diatur dalam Perda nomor 15 tahun 2019, Perwal nomor 120 tahun 2022, dan Perwal nomor 1439 tahun 2018.
“Pemkot Bandung terus berupaya untuk menciptakan Kota Bandung yang ramah bagi disabilitas dan lansia. Kota inklusi akan terus kita gaungkan agar hak dan perlindungan masyarakat disabilitas dan lansia bisa terus terpenuhi secara berkala,” ucap Bambang.
Selain itu, Pemkot Bandung juga memberikan aturan agar pendidikan inklusif menerima penyandang disabilitas maksimal 5 persen dari kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Pun dengan pengadaan ASN. Rekrutmen diwajibkan dibuka minimal 2 persen formasi untuk disabilitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkot Bandung juga berupaya untuk menyediakan fasilitas yang ramah lansia dan disabilitas pada ruang-ruang publik, salah satunya di RSUD Bandung Kiwari melalui layanan Laraspurwa.
“Termasuk di rumah ibadah dan trotoar secara berkala pun kita buat agar ramah disabilitas dan lansia,” lanjutnya.
Sementara itu, Presiden Dilans Indonesia, Farhan Helmy menuturkan, fasilitas yang telah dipenuhi selama ini bagi para disabilitas dan lansia bisa dinikmati serta dirayakan.
“Bukan hanya sekadar dirayakan, kita di sini berjuang bersama-sama. Kita di Dilans sudah hampir 2 tahun berjuang untuk para disabilitas dan lansia di seluruh Indonesia termasuk Kota Bandung,” tutur Farhan.*




