
Bandung, bandung.id — KPU Kota Bandung soroti pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung yang tidak bersedia untuk di jadikan Tempat Pemilihan Suara (TPS) khusus.
” Sebelumnya sudah kita tawarkan RSHS bisa digunakan untuk TPS khusus, guna menunjang kelancaran Pemilu 2024. Namun Dirut saat itu menolak.Belakangan setelah ada pergantian Dirut yang baru justru mengajukan, sayangnya sudah terlambat. Tentunya hal ini akan menjadi persoalan yang harus disikapi adanya perpindahan pemilih,” jelas Helmy, perwakilan KPU Kota Bandung saat menjadi nara sumber konsolidasi Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Sukajadi, Rabu (6/12/2023).
Untuk itu ia mengingatkan agar Panwaslu, agar lebih teliti ketika memeriksa berkas pemilih terutama terkait hak suara.
“Pada pelaksanaan nanti DPT yang sudah ditetapkan bisa saja berubah karena adanya kepindahan baik yang masuk maupun yang ke luar Kota Bandung. Untuk mengatasinya petugas bisa melakukan crosscheck KTP pemilih langsung melalui chapnik, Jadi bisa kita ketahui asal maupun tujuan si pemilih tersebut,” jelasnya.
Sedangkan M Ridho Taufik, dari akademisi lebih mengingatkan panwas diperhatikan panwascam adalah DPT dan DPK terutama untuk melakukan mitigasi.
”Jadi petugas pengawas jangan hanya berdasarkan pada aturan, terutama karena adanya perpindahan ataupun meninggal. Jadi harus situasional, kita kan gak tahu kalau tiba-tiba pemilih ada yang masuk rumah sakit, atau tahanan. Sementara hak pilihnya kan tetap harus diakomodir. Intinya kita harus betul- betul sigap mengatasi hal tersebut,” ujarnya.
Koordinator sekretariat panwascam Sukajadi, Indratno mengungkapkan kalau kegiatan konsolidasi tersebut bertujuan untuk lebih meningkatkan pemahaman pemutakhiran data pemilih.
” Diharapkan konsolidasi ini bisalebih membuka wawasan seluruh panwascam juga masyarakat pemilih,” ungkap
Sedangkan Ketua panwaslu, Yanto Supriyanto, lebih mengajak para ketua panwas kelurahan dan anggota panwascam lebih fokus pada pengawasan pemutakhiran data pemilih.
” Selama ini selalu ada permasalahan terutama dalam daftar pemilih tetap (DPT), karena adanya perpindahan pemilih, meninggal atau adanya penambahan dari anggota TNI/Polri yang pensiun,” ungkapnya.





