Bandung Raya

Inkonsistensi Waktu, Pelaksana Pembangunan Kantor Kel. Pasteur Kena Denda

67views

Bandung, bandungpos.id — Pelaksana pembangunan Kantor Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, CV Benaya Cemerlang Abadi (BCA) dipastikan terkena denda akibat inkonsistensi waktu pengerjaan.

Berdasarkan kontrak kerja CV BSA seharusnya keyelesaikan pekerjaan hingga pertengahan November 2023, namun hingga saat ini belum juga rampung.

“Pasti Kena denda, hingga saat ini masih dikaji oleh dinas teknis,” ungkap Camat Sukajadi Inci Dermaga, Sabtu (9/12/2023).

Dikatakan Incin denda akan dihitung berdasarkan berapa lama keterlambatan waktu pembangunan berdasarkan prosentase yang telah ditentukan.

“Mengenai besaran denda nanti tim teknis dari dinas terkait yang menghitungnya. Yang jelas pasti kena denda,” tegasnya.*

 

 

Leave a Response