PT. Feng Tay Indonesia Enterprises Larang Wartawan Meliput Kegiatan Gerakan Bumil Sehat

KAB. BANDUNG, BANDUNGPOS ID.
Perlakuan tak mengenakan kembali dialami sejumlah wartawan Kabupaten Bandung, saat mau meliput Kegiatan Gerakan Bumil Sehat bagi Pekerja Pabrik / Tempat Kerja di PT. Feng Tay Indonesia Enterprises Jl. Raya Banjaran Barat Km. 14, Kabupaten Bandung, Jum’at (22/12).
Penolakan peliputan oleh wartawan dilakukan oleh seorang ibu-ibu yang tidak mau menyebutkan nama dan bagian apa, yang hanya mengaku sebagai karyawan perusahaan atas permintaan dari KEMENKES yang tidak mau diliput.

” Kegiatan ini internal dan atas permintaan KEMENKES kegiatan ini tidak boleh diliput wartawan”, tegas ibu yang tidak mau menyebutkan namanya.
Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di PT. Feng Tay Indonesia Enterprises.
Sesuai aturan, menghalang-halangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (Id/bnn)





