
Bandung, Pembangunan Gedung Kantor Kel. Pasteur, Kecamatan Sukajadi tak semulus seperti yang diharapkan. Sebelumnya pelaksana pembangunan terkena sanksi denda akibat inkonsistensi waktu.
Kini jelang penyerahan kunci, didera adanya informasi bahwa penyedia maupun pelaksana melakukan rekayasa administrasi untuk memperlancar pembayaran.
Rekayasa dilakukan diantaranya adanya dua adendum yang muncul bersamaan, yaitu adendum waktu dan nilai kontrak, padahal dalam aturan tidak dibenarkan.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Kantor Kel. Pasteur, Nana, yang juga menjabat Lurah Dukawarna, saat dikonfirmasi lewat pesan WA tidak ada jawaban.
Ronald direktur CV Benaya Cemerlang Abadi, pelaksana pembangunan, menepisnya. Ia mengakui kalau pihaknya melakukan kesalahan terkait molornya waktu sehingga harus membayar denda, namun tidak ada adendum tambahan.
“Kami memang siap untuk membayar denda, Adendum waktu memang ada karena ada perubahan kontruksi dari dua lantai menjadi tiga lantai,” ungkapnya.
“Dalam kontrak awal tercantum tanggal 16 November, namun karena adaperubahan menjadi tiga lantai jadi ada penambahan waktu satu bulan,” tambahnya.
Keterangan serupa diungkapkan Sekertaris Kecamatan Sukajadi (Sekcam), Jajang. Menurutnya adendum perpanjangan waktu sudah diajukan di awal penandatanganan kontrak. Hal tersebut dilakukan karena adanya perubahan kontruksi dari dua lantai menjadi tiga lantai.
” Kalau tidak salah adendum dilakukan bulan Juli 2023, karena adanya penambahan lantai dari dua menjadi tiga lantai, sehingga dilakukan penambahan waktu satu bulan,” terangnya, Jumat (21/12/2023).
Diungkapkan Jajang, karena adanya keterlambatan selama lima hari, yang seharusnya selesai tanggal 16 Desember, namun sampai saat ini blm rampung,’ imbuhnya.
Namun yang mengundang pertanyaan, apakah adendum dapat dilakukan dalam waktu singkat sebelum mengetahui kondisi di lapangan?





