Daerah

Dewan Pendidikan Garut Menuntut Tindakan Hukum Terhadap “K”Oknum Guru yang Diduga Empat Kali Cabuli Siswi SMP

Dewan Pendidikan Garut Menuntut Tindakan Hukum Terhadap “K”Oknum Guru yang Diduga Empat Kali Cabuli Siswi SMP

99views

GARUT, BANDUNGPOS.ID–Dewan Pendidikan Garut, melalui perwakilannya, Hj. Susi Susilawati S.Pd., M.Pd, telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum guru terhadap siswi di SMP Negeri Kabupaten Garut.

Menurut laporan, Seorang siswi kelas 7 dengan inisial B mengalami tindakan tidak termaafkan dari oknum guru, inisial K, yang diduga telah menggaulinya hingga empat kali berturut-turut di sebuah hotel di kawasan Pantai Rancabuaya Caringin Garut, darI  23 – 26 Januari 2024.

Dalam pernyataan Susi Susilawati, tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum guru dengan inisial K adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan. Dewan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil tindakan sesuai hukum terhadap oknum guru tersebut.

“Pentingnya keamanan dan kesejahteraan siswa sebagai prioritas utama dalam setiap lembaga pendidikan,” ujar Susi kepada awak media.

Langkah ini diharapkan memberikan keadilan kepada korban serta efek jera bagi pelaku pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.

Dewan Pendidikan Garut juga menekankan pentingnya kerjasama antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta kesejahteraan siswa.

Kasus ini dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap mekanisme pengawasan dan perlindungan siswa di lingkungan sekolah, serta memperkuat langkah-langkah preventif dan peningkatan kesadaran akan pentingnya melaporkan segala bentuk pelecehan demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Oknum guru berinisial ‘K’ yang menjadi pelaku tindakan tidak senonoh terhadap siswinya di SMPN Garut, telah mengundurkan diri dari anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Caringin sejak 5 Januari 2024. Keputusan ini diambil setelah tindakan cabulnya terhadap Melati (13), seorang siswi kelas 7, terbongkar.

Ketua Panwaslu Kecamatan Caringin, Sopiah, SPd, mengonfirmasi penerimaan surat pengunduran diri tersebut pada 5 Februari 2024. Meskipun masalah ini seharusnya menjadi ranah pendidikan, keanggotaan ‘K’ di Sekretariat Panwaslu ikut terlibat, menciptakan kekhawatiran terkait suasana dan situasi menjelang pencoblosan suara.

“Situasi kondusif menjelang pelaksanaan pencoblosan suara yang sudah di depan mata sangat penting. Dengan pengunduran diri ‘K,’ kita akan melakukan rapat koordinasi dengan tim untuk mencari penggantinya,” ujar Sopiah saat dihubungi.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut berencana memanggil oknum guru ‘K’ pada Senin depan. Hingga saat berita ini disusun, ‘K’ sulit ditemui untuk dimintai klarifikasi baik melalui seluler maupun di kediamannya di Kampung Pasir Pulus Desa Samuderajaya.

Ketua Panwaslu Sopiah menghimbau seluruh jajaran, termasuk panwas tingkat desa/kelurahan, untuk tetap bekerja sesuai aturan dan tidak terpengaruh oleh pengunduran salah satu anggotanya. “Tetaplah bekerja seperti biasa sesuai aturan, sebagai komitmen penyelenggara pemilu supaya berjalan sukses tanpa ekses,” pungkasnya.**(BNN)

 

 

Leave a Response