

GARUT, BANDUNGPOS.ID—Seorang warga Desa Margacinta, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut mengeluhkan adanya dugaan pungli terkait pembayaran uang ganti rugi (UGR) Tol Getaci yang diduga dilakukan pihak desa setempat. Ia yang mendapatkan pembayaran UGR sebesar Rp1,3 miliar itu menyebut bahwa pihak desa minta menyetor uang sebesar 2,5 persen dari total uang yang diterima.
Warga yang mengeluh itu kemudian melaporkan dugaan adanya pungli ke Polres Garut karena permintaan uang tersebut cukup berat. Ia pun meminta kepolisian agar secepatnya bisa ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menanggapi keluhan warga tersebut dari pemerintah daerah untuk menelusuri dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pembayaran pembebasan lahan pembangunan Tol Getaci di wilayah Kabupaten Garut.
“Kalau dibutuhkan tim kita akan turunkan, kita lihat dulu sampai sejauh mana,” kata Barnas saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya keluhan dan laporan warga terkait dugaan pungli dalam penggantian lahan warga yang terdampak pembangunan tol di Garut, dilansir dari Antara Rabu (28/2/2024).
Ia menuturkan kejadian warga yang mengeluhkan tentang adanya pungli dalam pembelian tanah tersebut belum diterimanya langsung dari masyarakat maupun kepolisian.
Jika sudah ada laporan dari kepolisian, kata Barnas, tentunya akan ditindaklanjuti laporannya ke pemerintah daerah atau ke bupati untuk menentukan kebijakan selanjutnya dalam menyelesaikan masalah keluhan masyarakat tersebut.**(Adem/BNN)





