Bandung Raya

H. Yusuf Ali Tantowi, Lc., M.A. “Mengapresiasi Bupati Bandung Mensosialisasikan Aturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Zakat”.

43views

KAB. BANDUNG, BANDUNGPOS ID.
Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat, selain melaksanakan perintah Allah SWT..

Sosialisasi Intruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Zakat, Infaq dan Shadaqoh Profesi ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemkab. Bandung melalui BAZNAS Kab. Bandung, serta Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), berlangsung di Gedung Kopri Komlrk Oemkab Bandumg, Senin (18/3).

Bupati Bandung dalam sambutanya menyampaikan, “Sosialisasi ini merupakan langkah penting dan strategis. Saya mengharapkan kepada seluruh pihak untuk turut berperan aktif dalam menyosialisasikan dan mendorong masyarakat, khususnya ASN yang beragama Islam agar mau mengeluarkan zakat, infaq, dan shodaqoh,” tegasnya.

Bupati Dadang optimistis sosialisasi ini mampu membangun kesadaran bersama akan pentingnya zakat, infaq, da shodaqoh.

“Dengan pemahaman yang benar, komitmen, serta upaya yang sungguh-sungguh, kita dapat membangunkan ‘raksasa yang sedang tidur’ itu untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Sementara Ketua BAZNAS Kab. Bandung H. Yusuf Ali Tantowi sangat mengapresiasi Bupati Bandung Dadang Supriatna mensosialisasikan dan mengIntruksikan Aturan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Optimalisasi Zakat, Infaq dan Shadaqoh Profesi ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemkab. Bandung melalui BAZNAS Kab. Bandung, ujarnya. (Id/bnn

Leave a Response