Diterima Komisi A, LSM Pekat Desak Pemkab Bandung Hentikan Pembangunan Gedung STPB yang Belum Berizin
Bandung, BANDUNGPOS.ID – Puluhan orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekat Kabupaten Bandung mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Bandung di Soreng, Rabu (16/11/).
Kehadiran mereka di geding wakil rakyat itu dipimpin Ketua LSM Pekat, Yudha Sanjaya.
Mereka datang untuk mendesak untuk mendesak Pemkab Bandung segera menghentikan pembangunan Gedung Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung (STPB) di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Mereka pembangunan gedung tersebut, belum mengantongi izin.
Kehadiran mereka diterima salah satu anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Eka Ahmad Munandar, di ruang Komisi A.
Hadir pula dalam audensi itu perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTRI), Satpol PP, juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Yudha Sanjaya meminta, dalam menegakkan aturan, Pemkab Bandung jangan tumpul ke atas tajam ke bawah.
Menurutnya, dari hasil investigasi di lapangan, pembangunan gedung STPB itu belum mengantongi izin sama sekali.
“STPB sudah hampir 80 persen progres pembangunannya, belum memiliki izin, tapi terus berjalan. Sementara PKL yang jelas warga miskin selalu ditertibkan,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya melakukan audensi ke DPRD Kabupaten Bandung untuk menyampaikan temuan itu agar segera ditindaklanjuti pihak dinas terkait, termasuk oleh Satpol PP.
Dari audiensi tersebut, pihak Pemkab Bandung menyatakan akan segera melakukan eavaluasi terkait pembangunan gedung STPB.
Yudha berharap dari pertemuan dengan dewan ada tindaklanjutnya di lapangan.
Ia akan menunggu aksi pihak Pemkab Bandung sampai beberapa hari ke depan.
“Sementara upaya yang dilakukan Pekat akan penyegelan pembangunan sementara waktu hingga surat dari Pemkah Bandung diturunkan setelah terlebih dahulu melakukan evaluasi dan verifikasi,” katanya.(akn/bp)





