Bandung Raya

Siap-Siap Gaji ASN Naik di Tahun 2023

Siap-Siap Gaji ASN Naik di Tahun 2023

205views

Bandung, BANDUNGPOS.ID: Gaji ASN ( Aparat Sipil Negara)  masih menjadi perhatian umum bagi pegawai negeri sipil pasalnya gaji  yang saat ini diterima masih belum mencukupi kebutuhan.Belum lagi dengan gaji ASN   yang rendah serta mahalnya bahan pokok menjadi salah satu masalah bagi pegawai plat merah itu .

Perlu diketahui gaji ASN  terbagi atas 4 golongan  yaitu golongan I, golongan II, golongan III dan golongan IV . Besaran gaji ASN  juga berbeda di setiap  golongan serta tergantung dari perbedaan masa kerja golongan tersebut.

Ini rinciannya: Golongan Ia berkisar dari Rp1.560.800 hingga Rp 2.335.800,  Golongan Ib berkisar dari Rp1.704.500 hingga Rp2. 472.900. Golongan Ic berkisar dari Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500,  Golongan Id berkisar dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500, Golongan IIa berkisar dari Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600, Golongan IIb berkisar dari Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300, Golongan IIc berkisar dari Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000, Golongan IId berkisar dari Rp2.399.000 hingga Rp3.820.000, Golongan IIIa berkisar dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400, Golongan IIIb berkisar dari Rp2.699.500 hingga Rp4.415.600, Golongan IIIc berkisar dari Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400.

Selanjutnya Golongan IIId berkisar dari Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000,  Golongan IVa berkisar dari Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000, Golongan IVb berkisar dari Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500, Golongan IVc berkisar dari Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900,  Golongan IVd berkisar dari Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700 dan Golongan IVe berkisar dari Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200. Itulah rincian besaran gaji   pokok ASN   yang diterima setiap bulan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019. Hingga saat ini ini belum terdapat kejelasan dan keterangan resmi untuk kenaikan  gaji pokok  tahun 202. Akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah. Sehingga pada saat ini, gaji maupun  tunjangan ANS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.** (rm/bp)

Leave a Response