Metro Bandung

Kota Bandung Segera Bebas Dari Knalpot Bising

70views

Bandung, bandungpos.id — Perlahan tapi pasti, Kota Bandung akan terbebas dari kebisingan knalpot kendaraan roda dua. Hal itu dibuktikan dengan dimusnahkannya 11.230 knalpot bising kendaraan hasil operasi selama tahun 2023.

Pemusnahan ini sekaligus menjadi deklarasi dari kepolisian dan pemerintah untuk memerangi keberadaan knalpot yang dinyatakan tidak standar.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono  menegaskan, penggunaan knalpot bising telah memberikan kerugian di masyarakat.

“Intinya ini adalah bagian keluh kesah dari masyarakat Kota Bandung yang selama ini terganggu knalpot bising di mana-mana. Untuk itu  kami jajaran forkopimda berkomitmen melaksanakan operasi knalpot yang tidak sesuai standar,” katanya di Mapolrestabes Bandung, kemarin.

Budi menyatakan, pengguna knalpot bising telah ditindak menggunakan Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk sanksi, sesuai undang-undang, motornya ditilang dan ditahan selama belum diganti dengan knalpot yang standar. Setelah diganti knalpot standar, baru dia boleh keluar motornya dan knalpotnya disita oleh kami,” tuturnya.

“Ini ada 11 ribu, berarti ada 11 ribu kendaraan yang sudah berganti menjadi knalpot standar lagi. Ini kami lakukan supaya masyarakat terayomi dan tidak bisa terganggu oleh suara berisik lainnya,” ucap Budi menambahkan.

Di tempat yang sama, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono turut menginginkan wilayahnya kondusif dan masyarakat Kota Bandung bisa merasa nyaman.

“Jadi untuk Kota Bandung dipastikan harus aman, kondusif, termasuk di antaranya adalah penggunaan knalpot yang tidak memenuhi standar itu akan ditindak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.*

Leave a Response