199views
“Mulai dari hulu tengah sampai hilir, dan pada akhirnya menjadi persoalan. Serta masalah lingkungan hidup di daerah perbatasan antarkota dan kabupaten,” ucapnya.
Deden menambahkan, terdapat sejumlah objek-objek lingkungan tertentu yang bukan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah maupun provinsi. Oleh sebab itu Deden menyebut perlunya, langkah dari Pemerintah Pusat agar permasalahan lingkungan hidup yang berada di area bukan kewenangan pemerintah dapat bisa teratasi dan menemui jalan keluar.(ask/png)
1 2
add a comment





