Polres Sidak “Cibul” ke MI Assalam Sumedang Selatan
Sumedang, BANDUNGPOS.ID: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melarang menkonsumsi jajanan ciki ngebul (Cikbul) yang dicampur nitrogen cair. Cikbul itu diduga dapat menyebabkan keracunan bagi yang mengkonsumsinya. Sejalan hal itu, Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mendatangi Madrasah Ibtidaiyah Assalam di Sumedang Selatan guna mensosialisasikan surat edaran Kemenkes tentang larangan mengkonsumsi Cikbul pada Jumat (20/1/23). Berdasarkan edaran itu kepolisian bersama Dinas Kesehatan terkait melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Sumedang terkait larangan mengkonsumsi Cikbul itu. "Berdasarkan surat edaran Kemenkes tentang larangan konsumsi ciki ngebul, kami Polres Sumedang bersama sama dinas...