Seratus Ribu Pasutri Tidak Memiliki Buku Nikah
Garut, BANDUNGPOS.ID: Sekitar 100 ribu pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Garut disebut merupakan keluarga yang memiliki banyak anak, namun tidak memiliki kepastian hukum berupa buku nikah. Bupati Rudy Gunawan menyebutkan, bahwa untuk memberikan kepastian hukum berupa buku nikah resmi kepada ribuan pasutri tersebut, Pemkab Garut sejak 9 tahun lalu melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) untuk menerbitkan buku nikah melalui penyelenggaraan nikah isbat. “Kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran PA Kabupaten Garut yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam membuat kepastian hukum bagi masyarakat Garut mempunyai...