Garut, BANDUNGPOS.ID: Sekitar 100 ribu pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Garut disebut merupakan keluarga yang memiliki banyak anak, namun tidak memiliki kepastian hukum berupa buku nikah.
Bupati Rudy Gunawan menyebutkan, bahwa untuk memberikan kepastian hukum berupa buku nikah resmi kepada ribuan pasutri tersebut, Pemkab Garut sejak 9 tahun lalu melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) untuk menerbitkan buku nikah melalui penyelenggaraan nikah isbat.
“Kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran PA Kabupaten Garut yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam membuat kepastian hukum bagi masyarakat Garut mempunyai surat nikah melalui pernikahan isbat,” kata Rudy Gunawan, dalam acara pelepasan Ketua PA Kelas I A Kabupaten Garut, Drs. Bahruddin, M.H. yang telah melaksanakan purnabakti.
Ia menyampaikan, Pemkab Garut selalu memberikan dorongan terhadap PA Kabupaten Garut untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan kewenangan dari Pengadilan Agama. Salah satunya yaitu dengan mengadakan isbat nikah.
“Itu menjadi bagian, terutama mengenai hal yang berhubungan dengan penyelesaian perkawinan yang dilaksanakan melalui ratifikasi yang kita beri nama perkawinan isbat,” ujar Rudy.
Ia juga berterimakasih kepada PA Kabupaten Garut yang telah mendamaikan banyak keluarga di Garut, ketika terdapat masalah di keluarganya.
“Siapapun punya masalah antar suami istri, tetapi PA banyak mendamaikan sehingga mereka bisa rukun melaksanakan kembali mahligai rumah tangganya. Tentu atas nama Pemerintah Kabupaten Garut, Pak Badruddin kami berterimakasih atas pengabdian bapak selama di Garut. Kami pun mengucapkan selamat menikmati hidup yang baru yang bebas dari tanggung jawab,” kata Rudy.**(rm/bp)





