Pangandaran, BANDUNGPOS.ID: Korban berinisial UN (52) datang ke polisi, akhirnya menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor STPL/01/I/2023/SPKT/Polres Pangandaran Polda Jawa Barat. Surat tersebut ditandatangani Pelapor dan Bamin SPKT I Pelapor. Kemudian UN menyampaikan kronologi kejadian dugaan pemukulan yang menimpa dirinya pada malam Tahun Baru 2023 di salah satu warung kompleks Pamugaran. Menurutnya, kejadian diawali pada saat ia duduk di depan salah satu warung.
“Bupati datang bersama rombongan dari arah belakang warung. Katanya dari sana habis nyetop semua pemain musik, bahkan cafe pribumi, orgen bersama gendangnya dinaikin ke mobil oleh jaga lembur,” ucap UN saat berada di Mako Polres Pangandaran, Minggu.
Proses pengambilan orgen dan gendang, kata UN, tidak ia ketahui secara jelas. Namun, ia menduga, hal itu terjadi lantaran perintah Bupati yang pada akhirnya musik tidak lagi berjalan.
“Nah setelah itu dia jalan ke depan nyari saya, saya lagi duduk di warung pak Sar. Nah kejadiannya seperti apa yang terekam CCTV itu dan terjadi pemukulan,” terangnya. **(rm/bp)





