Metro BandungPendidikan

Tambahan RP 6 Juta Untuk ASN Guru

473views

 

Tambahan Rp 6 Juta untukmu guru

Tambahan Rp 6 juta untukmu Guru. foto : Ist

Jakarta, BANDUNGPOS.ID:  kabar baik untuk para guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Tunjangan guru yang satu ini dijamin bikin girang lantaran ada tambahan Rp 6 juta.   Tambahan tunjangan guru   sebesar 6 juta itu terkait dengan tunjangan kinerja daerah

Untuk informasi, nominal tunjangan kinerja daerah yang diberikan ke guru-guru itu bisa mencapai Rp 6.521.250. Tunjangan tersebut nantinya bukan hanya diberikan ke guru, tetapi juga calon PNS dan pengawas sekolah.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017 mengenai Tunjangan Kinerja Daerah.

Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan mengenai tunjangan kinerja daerah dari berbagai jabatan, seperti dokter, Gubernur, PNS, guru, dan lain sebagainya.

Selain itu, di peraturan itu juga turut disebutkan nama jabatan peringkat jabatan, nilai jabatan, dan juga besaran TKD bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain dokter, auditor, perencana, pengawas sekolah, dan guru.

Berikut merupakan data yang disampaikan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017, diantaranya yakni:

 Keterampilan ASN:

Peringkat jabatan 6, Nilai 720,  Jumlah TKD  Rp12.960.000.  Keterampilan terampi

Peringkat jabatan 7, NilaI 920, Jumlah TKD= Rp16.560.000. Keterampilan mahir  Peringkat jabatan 7, Nilai 920, Jumlah TKD= Rp17.190.000. Keterampilan penyelia Peringkat jabatan 7, Nilai 1040, Jumlah TKD Rp18.720.000. Keahlian pertama Peringkat jabatan 7,  Nilai 1040 Jumlah TKD Rp18.720.000.  Keahlian muda Peringkat jabatan 8  Nilai 1310, Jumlah TKD Rp23.580.000. Keahlian madya Peringkat jabatan 9 Nilai 475, Jumlah TKD Rp26.550.00.  Keahlian utama Peringkat jabatan 10 Nilai 755, Jumlah TKD Rp31.770.000.  Keahlian madya Peringkat jabatan 9 Nilai 475 Jumlah TKD Rp26.550.00. Keahlian utama Peringkat jabatan 10,  Nilai 755 Jumlah TKD  Rp31.770.000.

Di dalam peraturan yang sama juga disebutkan mengenai besaran TKD bagi ANS guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, di antaranya Kepala sekolah SMP, SMA, SMK, dan SMP/SMA unggulan, jumlah TKD sebesar Rp8.116.875. Kepala sekolah TK, SD, dan SLB, jumlah TKD sebesar Rp7.631.250.

Rincian TKD bagi ASN atau calon ASN guru: Calon ASN, besaran TKD sebesar Rp 3.100.000. ASN dengan golongan II a hingga II d, besaran TKD sebesar Rp4.370.625. ASN dengan golongan IIIa hingga IIIb, besaran TKD sebesar Rp5.480.625. ASN dengan golongan IIIc hingga IIId, besaran TKD sebesar Rp5.827.500. ASN dengan golongan IVa hingga IVb, besaran TKD sebesar Rp6.174.375. ASN golongan IVc hingga IVe, besaran TKD sebesar Rp6.521.250

Itulah seputar tunjangan guru yang memerlihatkan ada tambahan 6 juta-an di TKD jabatan guru. ** (rm/bp)

 

Leave a Response