Metro Bandung

Tarif PDAM di Kota Bandung tak Jadi Naik

263views

Bandung, BANDUNG POS.ID – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, memastikan tarif layanan air bersih atau PDAM di Kota Bandung, tidak jadi naik.

Terkait dengan itu Wali Kota secara resmi mencabut Keputusan Wali Kota Bandung (kepwal) nomor 690/Kep.2908 Eko/2022, tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah yang mengalami penyesuaian sejak Desember 2022 lalu.

“Jadi per hari ini (1 Februari 2023) telah diterbitkan kepwal pencabutan atas kepwal 2908 tentang penyesuaian tarif. Jadi tarifnya kembali ke harga asal,” kata Yana, Rabu (1/2/2023).

Dengan demikian, kata dia, mulai 1 Februari 2023 seluruh golongan tarif pelayanan air minum dan air limbah kembali menggunakan tarif awal.

“Berlaku sejak 1 Februari 2023. Semua kembali ke tarif awal,” imbuhnya.

Ia pun menginstruksikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening, Kota Bandung untuk segera mengembalikan tarif ke tarif awal.

“PDAM itu BUMD-nya kita. Maka harus taat pada aturan kita,” ungkap Yana.

Diketahui, penyesuaian tarif pelayanan air minum tersebut ternyata menyumbang inflasi tertinggi pada Desember 2022 di Kota Bandung, yaitu sebanyak 1,77 persen. Pada tahun 2022 inflasi di Kota Bandung mencapai 7,54 persen.

Selain tarif air minum, beberapa komoditas penyumbang inflasi bulanan di Kota Bandung yakni bawang merah, tahu mentah, beras, dan cabai merah.(SR/BP)

Leave a Response