
Kuasa hukum pemohon terdiri atas MZ Al-Faqih, SH,SS,MSi (ketiga dari kiri), Mochamad Adhi Tiawarman (kedua dari kiri) , SH dan Moh Agung Wijoyono, SH,SH (keempat dari kiri) dari Kantor Advokat MZ Al Faqih dan Partners, hadir dalam sidang pengujian UU No 7/2020 di Jakarta, Selasa (27/6/2023)
Mahkamah Konstitusi siang ini memutus permohonan pengujian Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-UNdang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan diajukan oleh Syamsudin Noer seorang PNS di MK dan Triyono Edy Budhiarto PNS dan Panitera Muda MK yang diwakili oleh kuasa hukumnya M.Z. Al-Faqih, SH., SS, M.Si, Mochamad Adhi Tiawarman, S.H, dan Moh. Agung Wiyono SH., M.H., para Advokat dari kantor advokat M.Z Al-Faqih & Partners, berkedudukan hukum di Jalan Soekarno Hatta Nomor 590, Ruko B26, Metro Trade Center (MTC), Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung
MK dalam putusan Nomor 121/PUU-XX/2022 yang diucapkan pada tanggal 27 Juli 2023 menyatakan bahwa Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) yang menyatakan, “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional keahlian yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi yang meliputi Panitera Konstitusi Ahli Utama, Panitera Konstitusi Ahli Madya, Panitera Konstitusi Ahli Muda, dan Panitera Konstitusi Ahli Pertama dengan usia pensiun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti adalah maksimal 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan batas usia pensiun pada jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara”.
Putusan MK yang telah mengubah masa usia pensiun panitera MK dari 62 tahun menjadi maksimal 65 tahun diapresiasi kuasa hukum pemohon. M.Z. Al-Faqih SH., S.S., M.Si sebagai kuasa hukum pemohon menyatakan, “putusan MK ini telah menguatkan kelembagaan Panitera MK. Putusan ini semakin menegaskan bahwa Panitera MK memiliki kedudukan penting sebagai pendukung kekuasaan kehakiman yang merdeka. Putusan MK ini telah menyesuaikan kedudukan panitera sebagai jabatan fungsional sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ASN.” ujarnya (mza).





