Kolom Sosial Politik
Oleh Ridhazia
VONIS mati atas terdakwa Ferdy Sambo menuai reaksi publik. Khususnya dari kalanfgan ahli dan praktisi hukum. Katanya, keputusan hakim itu melebihi tuntutan atau ultra petitum partium” (melebihi tuntutan) sebagaimana tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.
Tetapi reaksi publik berbeda ketika vonis hakim terdakwa Richard Elizzer 1,6 bulan lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dianggap adil dan rasional. Publik berasumsi bahwa hakim telah menggunakan hak ex-officio. Yakni hak-hak hak yang dimiliki oleh hakim untuk memutus suatu perkara yang tidak ada dalam tuntutan. Hak ini sepenuhnya merupakan kewenangan seorang hakim dalam memutuskan perkara.
Ultra Petitum
Ultra petita berasal dari bahasa latin, yakni ultra yang berarti sangat, sekali, berlebihan, dan petita yang artinya permohonan. Secara umum, ultra petita dapat diartikan sebagai penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang diminta.
Tetapi pada Pasal 178 ayat (3) HIR / 189 RBG kewenangan hakim justru dibatasi. Bahkan tidak mengizinkan hakim untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak diminta atau melebihi apa yang dituntut oleh para pihak.
Sebagaimana dengan sistem hukum acara di Eropa, baik kuno maupun modern tidak membolehkan hakim menjatuhkan putusan “ultra petitum partium” (melebihi tuntutan).
Pemberi Makna
Tetapi secara normatif tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang mengharuskan hakim memutus pemidanaan sesuai dengan tuntutan jaksa/penuntut imum jika dirasa adil dan rasional.
Pendek kata hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, bisa lebih tinggi dari apa yang dituntut. M. Yahya Harahap menyebutkan ‘hakim dalam menjatuhkan berat ringannya hukuman pidana (strafmaat) yang akan dikenakan kepada terdakwa adalah bebas’.
Apalagi hakim bukanlah sekadar corong undang-undang (la bouche de la loi). Tetapi juga menjadi pemberi makna melalui penemuan hukum atau konstruksi hukum. Dalam menegakkan hukum, hakim harus berusaha membuat putusannya adil dan berkeadilan. Dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan.*
Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, pemerhati komunikasi sosial-politik, bermukim di Panyawangan, Kabupaten Bandung.





