Garut,BANDUNGPOS.ID: Penemuan ladang ganja yang menghebohkan di kawasan wisata Situ Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut beberapa waktu lalu, kini terungkap. Usut punya usut, tanaman yang tergolong dalam jenis narkotika itu merupakan milik seorang dukun. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dikonfirmasi awak media Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite, ratusan tanaman ganja itu merupakan milik seorang dukun setempat bernama Arofi Cepi alias Empu (44). Menurut Jimmy, tersangka menggunakan ganja untuk keperluan medis dan dijual sendiri.
“Pelaku dalam kasus ganja ini merupakan kuncen, atau orang pintar,” kata Jimmy, dalam konferensi pers.
Menurut Jimmy, tanaman ganja itu diproduksi sendiri untuk diedarkan sendiri. Selain menemukan ganja siap panen, petugas juga menemukan tanaman yang terkecil dan masih masuk masa penyemaian. Pelaku mengaku tanaman itu ia gunakan sebagai obat.
Polisi tidak bisa menerima alasan korban yang memanfaatkan ganja sebagai pengobatan alternatif maupun untuk kepentingan lainnya, karena telah melanggar hukum. Polisi mengganjar tersangka dengan kurungan penjara selama 15 sampai 20 tahun.
“Tersangka ini ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun penjara,” terang Jimmy
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan atas ditemukannya 167 ladang ganja di dekat area wisata Situ Cangkuang. Penemuan ini dianggap janggal, lantaran kawasan tersebut merupakan daerah yang banyak dikunjungi pelancong sehingga harusnya mudah terungkap.
Kondisi ini membuat pemerintah setempat merasa kecolongan, karena tersangka sudah berani menanam di kawasan yang ramai pemukiman, dan bukan lagi pedalaman hutan.
Posisi tanaman ganja berada persis di luar area wisata, dan tidak masuk di dalam pagar kawasan Situ Cangkuang.
“Dulu kan di hutan enggak ada orang, ternyata sekarang tidak hanya di hutan, tapi bisa di perkampungan, tempat-tempat ramai juga bisa,” kata Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman.
Sementara, Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menambahkan bahwa Satuan Narkoba Polres Garut tidak hanya menangkap tersangka penanam ganja, tetapi juga berhasil mengamankan pelaku lainnya dengan kasus yang sama, yakni narkotika. Dengan tertangkapnya para pelaku obat-obatan terlarang tersebut, ratusan ribu warga di Kabupaten Garut bisa terlindungi dari ancaman penyalahgunaannya.
“Saya tidak akan henti-hentinya mengimbau, tolong berhenti mengedarkan, kalau masih ada akan kami kejar, sampai di mana pun, niat kami adalah menyelamatkan seluruh masyarakat,” tandas Rio.**(rm/bp)





