Kolom Sosial Politik
Oleh Ridhazia
MUNGKIN sudah dianggap tidak zamannya lagi segregasi politik di kampus. Tak kecuali ketika memilih rektor. Terbentuknya tim sukses dan kubu-kubu politik yang lazim menandai pergantian pimpinan kampus sudah berakhir.
Pola lama ke politik pecah-belah dan adu domba civitas kampus itu dianggap hanya akan menambah polarisasi kepentingan semakin tajam. Lebih jauh lagi menimbulkan pergesekan hingga permusuhan karena perbedaan dukungan. Dan, lebih jauh lagi menimbulkan penghambaan karir kepada pemenang. Sekaligus pengkhianatan pada kelompok yang berseberangan
Apa itu segregasi…
Kampus itu representasi praktek politik segregasi. Berdasarkan bahasa, arti segregasi adalah praktik pemisahan atas dasar kekelompokan kepentingan politik.
Segregasi juga tampil sebagai bentuk ekspresi untuk memadamkan api konflik yang ditimbulkan dan menyebabkan ketegangan sosial. Sebuah diferensiasi pertentangan antara kelompok dukungan di lembaga pendidikan tinggi.
Dalam politik bernegara, segregasi itu identik dengan politik apartheid sebagaimana pernah terjadi di Afrika Selatan. Bahkan pernah berlangsung pada era VOC ketika Belanda membagi tiga golongan penduduk, yakni warga kelas satu yang terdiri dari warga kulit putih (Eropa), warga kelas dua terdiri dari etnis Tionghoa (Timur Asing), dan warga kelas tiga terdiri dari Pribumi.
Ditasbihkan!
Kini rektor yang terpilih cukup ditasbihkan Menteri Agama. Rapat senat universitas tak lebih hanya ritual usulan biasa. Para guru besar dan anggota senat yang terhormat tidak bisa berharap pada sejawat yang didukungnya dengan suara terbanyak otomatis menjadi pimpinan kampus.
Otonomi senat para profesor yang semula sebagai proses ideal untuk memilih rektor yang memenuhi ekspektasi civitas akademika, kini dicukupi hanya dengan pemenuhan upacara seremonial. Senat hanya memberikan pertimbangan melalui rapat senat dilakukan secara tertutup oleh anggota senat.
Itu pun terbatas. Para profesor telah dikerangkeng instrumen yang ditetapkan oleh direktur jenderal. Anggota senat harus merujuk pada beberapa komponen kualitatif, yaitu komponen moralitas, kepemimpinan, manajerial, kompetensi akademik, dan jaringan kerja sama.
Diharapkan dan diidealkan, rektor pilihan tidak melakukan pewarisan jabatan hanya untuk pendukungnya yang lazim ditentukan oleh “gen dan kromosom” politik kekelompokan dosen. Tapi berdasarkan norma dan standar keharusan yang obyektif.
Itu semua bisa dipahami dari kontruksi normatif pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 68 tahun 2015 tentang sistem pengangkatan dan pemberhentian rektor. *
Ridhazia, wartawan senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, pemerhati komunikasi sosial-politik, bermukim di Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung.





