Opini

Mengawal Konstitusi Kita!

379views

Oleh: Budi Setiawan*

Pernyataan Anies Baswedan mengenai adanya menteri koordinator (Menko) yang ingin mengubah konstitusi UUD 1945 seperti diingatkan kembali pada narasi-narasi inkonstitusional yang berkembang beberapa bulan ke belakang. Terlepas dari target siapa Menko yang dimaksud Anies, yang saat ini digadang-gadang sebagai calon presiden 2024, tentu saja pernyataan ini sebagai “warning” kepada publik agar tidak melupakan narasi-narasi liar mereka yang menghendaki perubahan fundamental sistem politik negeri ini.

Bila dirunut, narasi inkonstitusional ini dimulai dari adanya keinginan penundaan Pilpres 2024 yang dinyatakan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP) pertengahan Maret 2022. Dia menyatakan dirinya memiliki “big data” aspirasi rakyat Indonesia dari media sosial yang menghendaki Pemilu 2024 ditunda.

Dilanjut dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di akhir Maret 2022, seakan mengendorse pernyataan LBP, menyatakan kalangan dunia usaha setuju penundaan Pemilu 2024 itu. Dalam konteks peralihan kepemimpinan nasional, menurutnya para pengusaha berharap ada penundaan. “Kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan. Itu jauh lebih baik,” ungkapnya (Detik.com, 30/03/22).

Bukan cuma pejabat pemerintahan saja, ternyata beberapa politisi di parlemen juga mencoba “memantik api” penundaan Pilpres 2024. Sebut saja Muhaimin Iskandar (Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa/PKB), La Nyalla Mattalitti (Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI), Airlangga Hartarto (Ketua Umum Partai Golkar/Menteri Koordinator Perekonomian). Tokoh-tokoh politik ini seperti anggota paduan suara yang saling bersahutan menyanyikan lagu yang sama.

Bahkan yang kontroversial adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di mana KPU diminta untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan. Bahkan putusan hakimnya meminta pemilu dimulai dari awal dalam rentang waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan itu diketuk hakim. Sungguh, betapa nafsu untuk menjegal pemilu 5 tahunan itu sudah merambah lewat kekuatan yuridis meskipun putusan PN Jakarta Pusat itu di luar  yuridiksinya!

Post Power Syndrome

Entah dari mana nafsu untuk menunda Pilpres 2024 itu keluar. Namun, dalam pendekatan perilaku politik kita bisa menempatkan pernyataan-pernyataan pejabat dan elit politik di atas dengan menakar kepribadian dan motivasi nilai yang melatarbelakanginya. Bahkan, bila mencermati munculnya ide penundaan pilpres ini dari satu figur ke figur lainnya terlihat ada interaksi dan korelasi satu sama lainnya: mereka adalah figur yang ada di dalam kekuasaan.

Ditilik secara sederhana, harapan atau keinginan penundaan Pilpres 2024 ini bisa jadi didorong munculnya gejala post power syndrome para pejabat tersebut. Mengingat pada 2024 nanti mereka tidak bisa lagi ‘menggantungkan” masa depannya pada figur Jokowi, yang dipastikan kepemimpinannya akan berakhir di 2024 dan tidak bisa diperpanjang lagi, sesuai ketentuan konstitusi (UUD 1945). Itulah sebabnya Jokowi di pikiran mereka perlu dipertahankan, dengan cara memperpanjang jabatannya.

Dengan dalih demokrasi dan aspirasi rakyat, anasir-anasir inkonstitusional ini ingin masa jabatan Jokowi diperpanjang dua tahun lagi. Kita menjadi teringat di masa Orde Baru, dengan dalih “sesuai aspirasi rakyat”, Harmoko (waktu itu Ketua DPR/MPR) pada 1997 secara lantang menyatakan hal senada: bahwa rakyat menginginkan Soeharto menjadi presiden lagi di 1998. Namun nyata-nyata aspirasi semu itu dalam realitas politik justru berbalik: Soeharto dituntut mundur oleh gelombang gerakan mahasiswa dan rakyat di seluruh Indonesia. Ironisnya, tragedi lengsernya Soeharto itu kurang dari satu tahun sejak Harmoko meminta Soeharto kembali menjabat presiden.

Kawal Konstitusi!

Belajar dari kesalahan itulah kita kembali diingatkan bahwa narasi-narasi inkonstitusional harus “dilawan”. Sudah semestinya para elit politik menyadari dampak pembiaran anasir-anasir yang mengganggu konstitusi cenderung merusak tatanan kenegaraan yang sudah kita sepakati bersama.

Dalam konteks meminta penundaan Pilpres 2024, itu berarti melanggar UUD 1945 Pasal 22E (ayat 1) yang berbunyi “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Artinya, setiap rezim pemerintahan siapapun berkewajiban menyelenggarakan Pemilu (Pileg dan Pilpres) itu tepat waktu: lima tahun sekali! Jika tidak mampu dijalankan, maka rezim tersebut gagal mengawal konstitusi kita!

Rakyat sebagai pemegang kedaulatan sesungguhnya, berhak menentang bahkan melawan anasir-anasir perusak konstitusi. Perlawanan itu harus disalurkan melalui jalur-jalur konstitusional, baik melalui lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, partai politik hingga ke lembaga negara (Mahkamah Konstitusi).

Negeri ini dibangun atas kehendak bersama, bukan oleh kehendak segelintir pejabat dan elit politik. Itulah mengapa konstitusi dibuat atas kesepakatan segenap elemen bangsa sebagai pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, membatasi kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia sehingga pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.

Pemilihan umum adalah jalan konstitusi, sebagai bagian dari proses politik menyeleksi putra-putri terbaik bangsa. Pengaturannya sudah jelas dan terang benderang tercantum dalam UUD 1945 dan undang-undang yang mengatur di bawahnya. Kehendak menunda pemilu dengan dasar dan alasan apapun karenanya harus berdasarkan realita kesepakatan bersama. Bukan atas intuisi politik atau “big data” yang sifatnya kasat mata.

Mengawal Pemilu 2024 adalah upaya kita menjaga konstitusi UUD 1945. Kita wajib mengawal rezim berkuasa agar tidak bertindak sewenang-wenang atas kedaulatan rakyat. Tak ada aspirasi rakyat yang secara riil menghendaki penundaan pemilu hingga saat ini. Tak ada partai-partai politik maupun organisasi kemasyarakatan yang secara formal mendesak ditundanya pemilihan presiden.

Hal yang harus diingat rakyat dalam mengawal konstitusi saat ini adalah mengawasi anasir-anasir penggagas ide inkonstitusional jelang Pemilu 2024. Tak menutup kemungkinan muncul anasir-anasir baru yang menyusup ke dalam institusi sosial, politik, hukum, kebudayaan bahkan dalam pertahanan dan keamanan negara kita. Ini yang wajib kita cermati!

*Budi Setiawan, pemerhati sosial politik, alumni FISIP Unpad juga mantan jurnalis.

Leave a Response