Daerah

Gagal Dipangkas MA, Jabatan Kades Tetap Seperti yang Dulu

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi pasal 39 UU Desa mengenai masa jabatan Kepala Desa. Dalam gugatan para kades, bahwa jabatan Kepala Desa dapat diubah atau dipangkas, dimana dari sebelumnya selama 6 tahun dan 3 periode diminta dipangkas menjadi 5 tahun dan hanya dua periode.

171views

Jakarta, BANDUNGPOS.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi pasal 39 UU Desa mengenai masa jabatan Kepala Desa. Dalam gugatan para kades, bahwa jabatan Kepala Desa dapat diubah atau dipangkas, dimana dari sebelumnya selama 6 tahun dan 3 periode diminta dipangkas menjadi 5 tahun dan hanya dua periode.

“Permohonan yang diajukan pemohon, berkenaan dengan pengujian Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa tidak diterima. Menolak permohonan tersebut selain dan selebihnya,” sampai Ketua MK Anwar Usman,kepada awal media. Diketahui, bahwa Eliadi Hulu yang dianggap memiliki kedudukan hukum dan legal dalam menyampaikan gugatan.

Sedangkan yang digugat oleh Eliadi Hulu, tentang Pasal 39 UU Desa tentang masa jabatan Kades 6 tahun, serta periode menjabat hingga 3 kali. Penggugat meminta agar masa jabatan Kades cukup 5 tahun, dan dengan hanya bisa menjabat selama dua periode saja.

Menurutnya, bahwa masa jabatan 6 tahun dan bisa menjabat hingga 3 kali tersebut, bertentangan dengan pasal 7 UU 1945 yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 tahun dan maksimal dua periode.

Karena seharusnya jabatan Kades juga mengikuti jabatan tersebut, karena memang UU yang dimaksud bisa menjadi sumber dari pembatasan masa jabatan. Berdalih dengan hal tersebut, menjadi dasar penggugat untuk meminta MK menetapkan Pasal 39 UU Desa tersebut Inkonstitusional. Sehingga meminta MK bisa mengubah isi dari pasal tersebut, yang pada intinya bisa memangkas masa jabatan Kepala Desa.

Ditolaknya gugatan yang disampaikan Eliadi Hulu, berdasarkan pertimbangan hukum, MK menjelaskan bahwa UUD 1945 secara eksplisit hanya membatasi beberapa jabatan publik. Kemudian masa jabatan Kades memang tidak diatur didalamnya, melainkan di dalam Undang-undang.

Karena dianggap tidak relevan menyamakan masa jabatan Kepala Desa dengan Kepala Daerah maupun Presiden. Sehingga dalil gugatan yang disampaikan Eliadi Hulu, dianggap tidak beralasan berdasarkan hukum. Terlebih bahwa jabatan Kades 6 tahun dan maksimal 3 periode tersebut, juga tidak bertentangan dengan UUD 1945.* (rm/bp)

 

 

Leave a Response