Oleh: Budi Setiawan*
WACANA koalisi besar mencuat dalam dua pekan terakhir ini. Berawal dari pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang akan meleburkan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
KIB merupakan koalisi yang dibentuk partai Golkar bersama PPP dan PAN. Sementara KKIR gabungan kekuatan partai bentukan Gerindra dan PKB. Diluar rencana koalisi besar itu, sebelumnya telah ada Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang dibentuk Partai Demokrat, Nasdem dan PKS. Bahkan koalisi ini sudah menggadang-gadang calon presiden lebih dini, yakni Anies Rasyid Baswedan.
Pembentukan koalisi besar yang digagas Airlangga ini terus bergulir lewat pertemuan politik lanjutan di antara partai pendukung. Meleburkan dua koalisi ini memang bukan hal mudah. Keduanya butuh penyamaan platform koalisi. Diakui Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Dolly Kurnia, koalisi besar ini tinggal menyamakan frekuensi (Republika.id,04/04/23).
Terlepas dari dinamika yang terus berkembang dari koalisi besar ini, namun kita mencermati pergerakan konstelasi politik yang cukup menarik. Terlebih ketika gagasan koalisi besar ternyata mendapat restu istana melalui kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada acara pertemuan lima ketua umum partai politik pendukung pemerintah di kantor DPP PAN pada Minggu kemarin (2/4).
Dukungan Jokowi pada koalisi besar ini menunjukkan ambisinya sebagai “king maker” karena dengan begitu dia bisa merestui capres-cawapres pengganti dirinya yang akan “dititipkan” ke koalisi besar. Restu Jokowi tentu saja didasari keyakinan bahwa koalisi besar ini memiliki komposisi kekuatan politik yang signifikan, khususnya di parlemen.
Secara kalkulasi politik, poros KIB yang terdiri dari Golkar, PAN, dan PPP saat ini memiliki 148 kursi (24%). Bila digabung dengan KKIR yang terdiri dari Partai Gerindra dan PKB yang mencapai 136 kursi (24%), maka kekuatan koalisi besar ini mencapai 48%. Persentase yang sangat berarti tentunya!
Sementara KPP yang terdiri dari partai Nasdem, Demokrat, dan PKS memiliki total 163 kursi atau 28%.
Bahkan, PDIP jika ingin melenggang sendirian, dimana memiliki 128 kursi (22%), pun kekuatannya masih kalah persentase menghadapi koalisi besar. Bakal lain bila PDIP kemudian memutuskan bergabung ke koalisi besar, maka KPP yang memiliki 28% kekuatan kursi parlemen akan terlihat kalah mutlak dibanding koalisi besar yang bisa mencapai di atas 70%.
Hitungan-hitungan inilah yang tampaknya dipertimbangkan Airlangga saat menggagas wacana koalisi besar. Tinggal menunggu sikap PDIP, seberapa kuat kemauan politik (political will) partai kepala banteng ini bergabung dengan koalisi besar.
Dengan hitung-hitungan seperti itu, maka sesuai ketentuan tingkat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) Pemilu 2024, kekuatan poros politik pencalonan presiden-wakil presiden akan terbentuk 2 atau 3 poros. Pertama, KPP yang sudah sepakat mengusung Anies Baswedan; kedua, KIB-KKIR yang mengelus nama pasangan Prabowo-Ganjar atau sebaliknya (Ganjar-Prabowo). Dan ketiga, PDIP yang saat ini masih belum memutuskan siapa jagoannya, meskipun gelagatnya ingin mencalonkan kadernya: Ganjar atau Puan Maharani.
Paslon Tunggal
Di tengah wacana koalisi besar yang fenomenal, ada kekhawatiran adanya potensi pemboikotan pemilihan presiden lewat munculnya pasangan calon (paslon) tunggal presiden-wakil presiden. Sebagaimana diutarakan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang mengingatkan tidak adanya antisipasi dalam UUD 1945 (konstitusi) akan kemungkinan hanya satu paslon yang mendaftar. Ini yang menurutnya menjadi kelemahan UUD 1945 (CNN.com, 29/03/23).
Bila kondisi calon tunggal itu terjadi dikhawatirkan akan terjadi krisis konstitusional. Pasalnya, di saat presiden telah habis masa jabatannya ini bakal menimbulkan kekosongan eksekutif. Ujung-ujungnya akan ada perpanjangan masa jabatan presiden yang sedang berkuasa melalui Sidang Umum MPR.
Sinyalemen Yusril ini cukup menarik di tengah riuhnya pembentukan rencana koalisi besar vis-a-vis dengan KPP. Potensi besar yang dimiliki koalisi besar sangat memungkinkan munculnya paslon tunggal. Bagaimana bisa?
Kita layak mencermati dinamika internal koalisi KPP yang sudah solid mengusung sosok Anies Baswedan sebagai calon presiden. Koalisi ini hanya tinggal mencari sosok pendamping wakil presiden pendamping Anies.
Namun di tengah proses konsolidasi KPP, Partai Demokrat sebagai salah satu parpol pendukung KKP, masih harus berhadapan dengan Moeldoko, Kepala Kantor Staf Presiden, yang sejak dua tahun terakhir berusaha mengambil alih kekuasaan partai dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Terakhir, kubu Moeldoko berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas keputusan SK AD/ART Partai Demokrat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Mahkamah Agung pada awal Maret 2023 lalu.
Dalam pernyataannya, AHY mensinyalir PK Moeldoko dkk ini berkaitan erat dengan upaya menggagalkan pencapresan Anies Baswedan. Indikasi ini menurutnya terlihat dari pengajuan PK yang dilakukan sehari setelah deklarasi Demokrat mendukung pencalonan Anies.
Jika dugaan ini benar, Demokrat tampaknya harus berjuang keras melakukan perlawanan hukum atas upaya PK kubu Moeldoko. Pasalnya jika PK Moeldoko menang, terlepas bila proses kemenangan itu nantinya murni hukum atau berbumbu politis, akan sangat mengganggu KPP. Apalagi bila keputusan menang Moeldoko sudah inkrah, dan AHY tersingkir dari Ketua Partai Demokrat, keutuhan KPP jadi terancam.
Ancaman itu bisa menjadikan KPP takkan lagi mampu menjadi koalisi yang solid, tapi justru menjadi sirna. Kita tahu Moeldoko adalah bagian dari rezim saat ini, sehingga bisa secara sepihak keluar dari koalisi bersama Nasdem dan PKS, dan memilih bergabung dengan koalisi besar yang telah direstui Jokowi.
Bila Moeldoko memutuskan Demokrat keluar, KPP hanya akan menyisakan 19% kursi parlemen, yang berarti tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. KPP tak lagi utuh memiliki kemampuan memenuhi ambang batas minimal presidential threshold 20%.
Dengan tersisanya dua koalisi yakni KIB dan KKIR, munculnya paslon cawapres tunggal semakin terbuka lebar. Berpijak pada Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, adanya paslon tunggal memang sangat dimungknkan. Terlebih kedua koalisi ini, arah pencalonan presiden-wakil presiden sejauh ini mengarah pada dua figur dwi-tunggal: Prabowo-Ganjar atau Ganjar-Prabowo.
Jika sudah begitu, Pilpres 2024 nanti memberi sinyal betapa dominasi mayoritas memang tak bisa dihindari dalam sistem politik kita. Partai-partai yang merasa nyaman dalam kursi kekuasaan lebih memilih jalan aman. Lewat koalisi besar, mereka mencari presiden yang bisa memelihara dalam nyamannya kekuasaan. Atau jangan-jangan ini adalah bentuk nyata dari, seperti judul lagu grup band heavy metal “Pantera”, vulgar display of power (pertunjukkan kekuasaan yang besar)? Wallahu a’lam bishawab…
*Budi Setiawan, pemerhati sosial politik, mantan jurnalis, dan alumni FISIP Unpad Bandung





