Ruang, Ranah dan Etika Publik
Sedikit memberikan gambaran,ada sekitar 6 juta warga Indonesia saat ini yang tidak memiliki aksesvpada kursi roda untuk menjalani kesehariannya. Fakta ini merupakan salah diantara pembelajaran dari enam hal di atas.
AYAH INKLUSIF:
Oleh Farhan Helmy ( President Dilans Indonesia)
Sebagai Duta Ayah DILANS (Difabel dan Lansia) Kota Bandung, salah satu kewajibannya adalah menjadi corong dalam mengadvokasi dan melakukan literasi peran ayah ( parenting) dalam keluarga terutama untuk warga difabel. Selasa, 12 April lalu, saya melakukan tugas ini dalam dialog di radio Sonata untuk memaparkan pandangan saya dalam kemasan dialog interaktif radio: “Menjadi Ayah Inklusif dalam Keluarga dan Lingkungannya”. https://www.youtube.com/live/W6WwXFshg70?feature=share
Untuk literasi dan memperluas pemahaman kita tentang inklusivitas saya tuliskan secara ringkas dalam uraian berikut untuk melengkapi dialog.
Penyandang Disabilitas (#PWD) adalah warga negara yang rentan terhadap perubahan apapun. Hambatan mobilitas fisik akan diperparah oleh berbagai bencana dari waktu ke waktu, termasuk krisis iklim. Oleh karena itu, inklusivitas harus terus diupayakan dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Statistik Global (WHO 211, 2019) mendefinisikan penyandang disabilitas sebagai orang yang “memiliki masalah dengan fungsi atau struktur tubuh, aktivitas terbatas, mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas atau tindakan; dengan pembatasan partisipasi”. Jumlah di dunia 1 miliar orang, 23 juta orang diantaranya Indonesia.
Secara global 20% dari mereka hidup dengan kesulitan fungsional yang besar dalam kehidupan sehari-hari, 253 juta orang (3,2%) netra, 466 juta orang (6%) tuli/rungu, sekitar 200 juta (2,6%) orang disabilitas intelektual (IQ di bawah 75), 75 juta orang (1%) membutuhkan kursi roda setiap hari.
Rangking Indonesia dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas belum sepenuhnya menggembirakan dalam suatu kerangka pembangunan yang inklusif.
Diukur dalam Indeks Inklusivitas yang menggambarkan tingkat inklusi institusional dan perlindungan yang diberikan kepada kelompok rentan di seluruh perbedaan sosial yang menonjol, seperti gender, ras, etnis, agama, orientasi seksual, dan (dis)abilitas walaupun ada perubahan dari tahun ke tahun peringkatnya masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya.
Pada tahun 2020, Indonesia menempati peringkat 115, Di antara negara-negara ASEAN, peringkat Indonesia pun masih di bawah Filipina, Vietnam, Singapura, dan Thailand namun masih di atas Malaysia dan Myanmar. Tahun 2022 meningkat menjadi peringkat ke 103,
https://belonging.berkeley.edu/index-results
Bagaimana kita seharusnya mendefinisikan inklusivitas dan peran yang harus dilakukan keluarga khususnya seorang ayah sejak dini?
Saya melihatnya dalam tiga dimensi yang saling berhubungan: ruang, ranah, dan etika publik.
Ruang( space) memberikan suatu jaminan bagi siapapun, termasuk warga difabel dan lansia memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses semua sarana dan prasarana publik tanpa merasa termarjinalkan.
Ranah( sphere) mencakup semua interaksi sosial di ruang publik yang sehat yang memberikan kesempatan bagi semua warga dalam mengekspresikan pandangan, pikiran, informasi yang eksistensinya diakui dan diuji agar warga mempunyai ketahanan sosial (resiliensi) yang terus meningkat.
Etika Publik, menjaga bahwa perilaku di ruang publik adalah perilaku kolektif dalam menjaga nilai-nilai moral bersama yang tidak mendiskriminasi individu atau kelompok yang beragam (agama, keyakinan, suku, ras, dan berbagai status sosial)
Refleksi saya tentang realitas otentik yang dari ketiga dimensi yang berinteraksi secara dinamik ini mencatat beberapa temuan dan pembelajaran yang teridentifikasi selama beberapa tahun terakhir mengamati dan berinteraksi bersama DILANS-Indonesia maupun pemangku kepentingan pemerintah maupun non-pemerintah.
Data #DILANS melaui Sensus BPS terkini belum merepresentasikan realitas otentik di lapangan, baik profil, keragamannya maupun penyebarannya secara geospasial.
Literasi pembuat kebijakan untuk terus mendorong agar kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial ( Gender Equality, Disability, and Social Inclusion/#GEDSI) berbasis pada bukti di lapangan.
Konstruksi sosial #DILANS mungkin berakar dari diskriminasi yang timpang baik sosial, ekonomi, politik dan budaya yang harus terus didalami.
• Pembangunan inklusif yang berorientasi pada pemenuhan dan perlindungan dan pemenuhan hak baik privat maupun publik penyandang disabilitas dan lansia masih jauh dari harapan walaupun berbagai peraturan perundangan dan turunan teknisnya sudah ditetapkan.
Tata kelola dan percepatan pelaksanaan di berbagai tingkatan penyelenggaraan pemerintahan sampai ke unit administrasi yang terendah (Kota, Kecamatan, Kelurahan, RW/RT)
Artikulasi kepentingan dalam pengorganisasian warga dan komunitas melalui interaksi dialogis, terbuka, kritis, dan progresif terus harus didorong agar percepatan agenda di kawal dan dilaksanakan.
Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan assistive technology belum sepenuhnya berkembang, akibatnya berbagai alat bantu untuk mempermudah keseharian warga #DILANS tidak terjangkau.
Sedikit memberikan gambaran,ada sekitar 6 juta warga Indonesia saat ini yang tidak memiliki kursi roda untuk menjalani kesehariannya. Fakta ini merupakan salah diantara pembelajaran dari enam hal di atas. **





