Bandung RayaPolisi

Polresta Bandung Amankan Pelaku Pencurian 50 TKP di Cimenyan

170views

KAB. BANDUNG, BANDUNGPOS. ID – Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian yang viral di media sosial.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan terungkap setelah viral di media sosial.

“Pelaku ini terdeteksi di CCTV milik korban. Setelah korban dimintai keterangan, kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar Kusworo saat konpres di Mapolresta Bandung, Selasa (2/5).

Menurut korban, awalnya pada 30 April 2023 sekira pukul 12.30 WIB meninggalkan rumah untuk berwisata kemudian pukul 14.00 WIB rumahnya kemasukan orang tidak dikenal. CCTV memberikan notifikasi kepada korban bahwa ada pergerakan orang tidak dikenal dan terlihat wajah orang tersebut yang diduga maling.

“Kemudian korban melaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan tampilan di CCTV, dari hal itu didapatkan identitas tersangka,” kata Kusworo.

Tersangka pencurian dengan pemberatan, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polresta Bandung pada  1 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB. Tidak lebih dari 1 x 24 jam tersangka diamankan di rumahnya.

Tersangka dengan inisial DS (39) ini sudah melakukan lebih dari 50 TKP pencurian dengan pemberatan semenjak tahun 2018.

Dengan jadwal pencurian 2 minggu sekali, TKPnya di seputaran Cimenyan, Cileunyi, dan Ujung Berung Kota Bandung.

Tersangka merupakan 2 kali residivis dengan tindak pidana yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan atau spesialis rumah kosong.

Pada saat melakukan tindak pidana pencurian di Cimenyan kemarin pada hari Minggu, tersangka melakukannya dengan temannya berinisial SP (33).

Lanjut Kapolresta Bandung, SP juga residivis yang baru bebas 6 bulan yang lalu atas perkara pengeroyokan. SP telah melakukan pencurian sebanyak 13 kali.

Dari keterangan kedua tersangka ini, didapat informasi bahwa barang hasil curiannya dijual ke penadah dengan inisial R (42).

Barang bukti berhasil diamankan dari penadah, seperti dua laptop, 1 Nintendo, 2 BPKB dan 5 buah handphone milik korban namun ada yang sudah terjual melalui online oleh si penadah.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadahnya dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Id/bp)

Leave a Response