Opini

Terbukti Dalil LORD ACTON

171views

Kolom Sosial Politik
Oleh: Ridhazia

LORD Acton (1834-1902) sudah meninggal dunia. Tetapi dalil relasi korupsi dan kekuasaan dari sejarawan sekaligus politisi Inggris masih relevan.

Katanya, “power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely” yakni kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan yang absolut cenderung korupsi secara absolut, terbukti kebenarannya.

Kasus dijebloskan Menkoinfo oleh Kejaksaan Agung karena dugaan merugikan negara triliunan rupiah dan kasus serupa yang dilakukan sejumlah menteri di negeri ini membuktikan dalil klasik itu.

Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, penindakan kasus korupsi oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) pada semester I 2022 mencapai 252 kasus. Padahal, target penyelesaian kasusnya mencapai 1.387 kasus pada semester I 2022. Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan anggaran yang dilakukan pemerintah setiap tahun semakin buruk dari segi pengawasan.

Sedangkan potensi korupsi dalam tiga tahun terakhir terdapat sejumlah modus korupsi yang dominan dan baru, di antaranya modus koalisi perlawanan, proyek fiktif, penggelapan, mark up, suap, hingga pelindung saham atau memanfaatkan pasar modal.

Temuan PPATK pada tahun 2022 lalu menyebutkan terdapat 1.215 laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai Rp183,8 triliun. Dari total transaksi tersebut, terdapat lebih dari Rp81,3 triliun yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Hasil analisis PPATK juga menemukan, modus yang paling jamak digunakan untuk menampung dana yang diduga hasil korupsi, yaitu mulai penukaran valuta asing, pasar instrumen modal, hingga pembukaan polis asuransi.

Apa itu korupsi

Korupsi bukan hanya urusan dengan uang negara. Juga bisa dalam bentuk lain yang diserupakan yang merugikan orang lain. Setidaknya bisa diketahui dari asal usul kata korupsi dari bahasa Latin “corruptio” yang artinya tindakan merusak atau menghancurkan. Dalam hal ini bukan saja penyuapan dan penyimpangan dari kesucian. Juga bisa berua kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

Sedangkan dalam perbendaharaan Indonesia korupsi itu sebagaimana ditulis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebatas penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Hal ini sejalan dengan UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengelompokkan korupsi dibedakan ke dalam tujuh jenis. Yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi

Padahal korupsi dalam versi World Bank ( 2000) penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik yang selama berkuasa memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.*

Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, pemerhati komunikasi sosial politik, bermukim di Bumi Vila Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response