Bandung, BANDUNGPOS.ID – Kantor Hukum Agusfriansa Law Firm yang beralamat di Jalan Sukabumi Nomor 42, Kota Bandung diresmikan.
Dalam kesempatan ini Founder Agus Friansa yang kini menjabat Wakil Ketua PERADI Bandung menjelaskan, pindahnya kantor Hukum Agusfriansa Law Firm yang semula berlokasi di Taman Cibaduyut Indah bertujuan untuk penyegaran, terutama bagi klien-klien yang ada di Kota Bandung.
“Ini agar untuk akses ke kantor kami tidak terlalu jauh dan juga rencana kantor kami ini akan dijadikan kantor Pusat Bantuan Hukum PERADI Bandung. Karena kebetulan saya juga menjabat Wakil Direktur,” ucap Agusfriansa usai peresmian.
“Selain itu juga di kantor ini saya memasukan nama rekan saya Al Fathoni, kita berdua bersinergi untuk bersama sama memajukan kantor hukum kami dan juga nama besar PERADI Bandung,” tuturnya.
Ia juga menyarankan, bila masyarakat butuh konsultasi hukum atau permasalahan hukum dan perlu pendampingan hukum, pihaknya siap membantu.
“Jangan lupa follow ig agusfriansa.lawfirm dan website kami di www.agusfriansalawfirm.com kalau anda butuh konsultasi hukum atau permasalahan hukum dan perlu pendampingan hukum? Kami siap bantu,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepengurusan DPC Peradi SAI Bandung, masa bakti 2023-2027 resmi dilantik di Gedung Sate Jl.Diponogoro Bandung, Jum’at (10/2). Pelantikan dilakukan Wakil DPN John Pangabean SH.MH yang dihadiri Wagub Jabar,Uu Ruzhanul Ulum.
Wakil Ketua DPC Peradi Bandung, Deby Agus Friansa, SH, MH, M.AP, CNNLP, CPS yang juga Founder Agusfriansa Law Firm, mengatakan, pelantikan ini berjalan dengan lancar dihadiri Waketum DPN Peradi, perwakilan Forkopinda Jawa Barat, Forkopinda Kota Bandung. Pelantikan ini memiliki tema menjunjung tinggi nilai integritas organisasi tentunya harus memiliki inovasi yang kreatif agar kompetiten organisasi lainnya dapat bersaing lebih dan juga kolaborasi menjadi jalan keluar untuk bersinegri baik dengan sektor swasta maupun pemerintah.
“Advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile) sebagai penegak hukum yang berkedudukannya sama dengan hakim,jaksa dan polisi sesuai yang tercantum dalam undang undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat”, katanya.(adem/bp)





